KPK Buka Sprindik Baru Kasus TPPU Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Buka Sprindik Baru Kasus TPPU Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Langkah ini merupakan pengembangan langsung dari perkara pemerasan yang sebelumnya menjerat Wali Kota nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan adanya peristiwa pidana baru sehingga diperlukan penanganan terpisah. "Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi melalui pesan tertulis pada Rabu (23/9).

Dalam proses hukum terkini, lembaga antirasuah tersebut menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Strategi ini memungkinkan tim penyidik untuk mencari serta menetapkan tersangka secara dinamis selama proses penyidikan berjalan. "Sprindik barunya terbit per September 2026," tegas Budi mengenai waktu penerbitan dokumen hukum tersebut.

Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi kunci di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun pada hari yang sama. Para saksi meliputi Wawan Edy Susetyo (swasta), Tri Handoko (karyawan swasta), Tutik Sariwati (ibu rumah tangga), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (Pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (swasta).

Pengembangan kasus ini terjadi tak lama setelah jaksa menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. JPU menilai Maidi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor atas dugaan pemerasan berkedok program CSR serta penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan wilayah.

Tuntutan tersebut juga mencakup sanksi denda dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.005.384.790. Jaksa Palupi menyatakan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayarnya, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan tambahan selama lima tahun.

Analisis Redaksi

Pergeseran fokus dari pemerasan ke TPPU menunjukkan upaya KPK untuk memutus mata rantai aliran dana haram yang mungkin telah dialihkan atau disamarkan oleh pelaku. Penggunaan sprindik umum menjadi sinyal kuat bahwa otoritas belum puas hanya menghukum aktor utama, tetapi ingin menelusuri aset dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam siklus pencucian uang tersebut.

Publik perlu mewaspadai potensi munculnya nama-nama baru sebagai tersangka seiring berjalannya penyidikan. Penetapan status tersangka nanti sangat bergantung pada hasil penelusuran transaksi keuangan dan kesaksian para pihak yang diperiksa di KPPN. Ini bukan sekadar pelengkap kasus lama, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas di tingkat daerah.

Meow! Tanya Nesi!
😸