KPU Bantah Dalil Pemohon: Ijazah Penyetaraan Gibran Sah Menurut UU

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPU Bantah Dalil Pemohon: Ijazah Penyetaraan Gibran Sah Menurut UU
BAGIKAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan KPU selaku pihak termohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9). Jawaban resmi ini sekaligus membantah dalil para pemohon yang mengklaim pelantikan tidak sah karena cacat administratif sejak awal.

Dalam argumennya, kuasa hukum KPU merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan ijazah atau sertifikat dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain setara dengan ijazah atau STTB di Indonesia. "Maka dapat disimpulkan, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar perwakilan KPU di hadapan majelis hakim.

Terkait tudingan bahwa syarat administrasi harus dipenuhi secara kumulatif, KPU berpegang pada amanat Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Pasal ini mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres kepada undang-undang. Aturan turunan tersebut kemudian diejawantahkan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tertanggal 13 Oktober 2023.

PKPU tersebut memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan sekolah asing di luar negeri. Mereka tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA selama memiliki bukti penyetaraan yang sah. KPU menyinergikan Pasal 169 juncto Pasal 227 Undang-Undang Pemilu dengan regulasi Kemendikbud untuk membenarkan langkah ini. Bunyi pasal tersebut jelas mengecualikan bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA asing namun telah memegang bukti kelulusan perguruan tinggi.

Gibran Rakabuming Raka sendiri telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023. Setelah melalui proses verifikasi ketat, KPU menyatakan dokumen tersebut lengkap dan valid. "Dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegas KPU menutup pembelaannya.

Analisis Redaksi

Sengketa ini menyentuh inti persoalan kedaulatan interpretasi norma antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Para pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, menuntut diskualifikasi berdasarkan pembacaan literal Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Namun, KPU menggunakan konstruksi hukum hierarkis untuk menunjukkan bahwa peraturan pelaksana (PKPU) yang lahir setelah putusan MK sebelumnya memiliki legitimasi prosedural. Ini menjadi ujian berat bagi integritas sistem peradilan pemilu kita.

Masyarakat perlu mencermati potensi preseden buruk jika Mahkamah mengabaikan asas legalitas formal demi keadilan substantif tanpa dasar konstitusional yang kuat. Jika gugatan dikabulkan, implikasinya bukan sekadar pembatalan status Gibran, tetapi juga ketidakpastian hukum bagi seluruh pejabat publik yang lolos melalui mekanisme serupa. Langkah logis berikutnya adalah menunggu putusan final MK; apakah akan mempertahankan stabilitas pemerintahan atau membuka kotak pandora rekayasa ulang konstelasi kekuasaan nasional.

Meow! Tanya Nesi!
😸