Kemendagri Dorong Pemda Alokasikan APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Sumber: CNN Nasional
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Kemendagri Dorong Pemda Alokasikan APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK
BAGIKAN:

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat implementasi wajib halal melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta mengambil langkah strategis mulai dari sosialisasi hingga fasilitasi sertifikasi bagi pelaku usaha.

Hal ini disampaikan Wiyagus saat mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (23/9). Ia meminta Pemda melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai tenggat waktu Wajib Halal Oktober 2026.

Selain aspek edukasi, Wiyagus mengimbau agar Pemda mendorong pelaku usaha segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. Dukungan konkret dapat diberikan melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian. Dana tersebut ditujukan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Data BPJPH per 22 September 2026 mencatat capaian signifikan dengan total 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi. Jawa Barat memimpin dengan sekitar 1,1 juta sertifikat, diikuti Jawa Tengah sebanyak 806 ribu, dan Jawa Timur mencapai 690 ribu sertifikat. Angka ini menunjukkan proses sertifikasi telah berjalan masif namun belum merata.

Kesenjangan antardaerah masih terlihat jelas, misalnya Kalimantan Barat yang baru mencatat 22.605 sertifikat dengan cakupan 132.406 produk. Meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat, Wiyagus menekankan peran vital Pemda dalam mengawal akselerasi kebijakan ini. Kemendagri siap memfasilitasi penyusunan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang selaras dengan karakteristik lokal guna memastikan kepatuhan hukum.

Analisis Redaksi

Pergeseran fokus dari sekadar regulasi pusat ke eksekusi daerah menandai kedewasaan tata kelola jaminan produk halal. Dengan melibatkan APBD, negara tidak lagi menempatkan beban biaya sepenuhnya pada UMKM yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi. Langkah ini sekaligus menguji kapasitas fiskal dan manajerial Pemda dalam menerjemahkan mandat nasional menjadi program bantuan langsung yang efektif bagi sektor riil.

Tantangan terbesar kini terletak pada kecepatan penyerapan anggaran dan ketepatan sasaran penerima manfaat sebelum tenggat Oktober 2026. Jika fasilitasi gratis ini tersendat akibat birokrasi daerah yang lambat, risiko kegagalan kepatuhan massal akan meningkat tajam. Publik perlu memantau apakah alokasi dana benar-benar sampai ke tangan pelaku usaha mikro, bukan justru berhenti di level administratif atau terkonsentrasi pada kelompok usaha menengah yang sudah memiliki akses pasar lebih baik.

Meow! Tanya Nesi!
😸