ESDM Sahkan Perubahan RKAB Tiga Anak Usaha Bayan Resources, Kuota Tambahan 15-20 Juta Ton

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menerbitkan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk pada Senin (21/9), sekaligus membuka tambahan kuota produksi batubara di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton. Keputusan ini mengakhiri kebuntuan operasional yang sempat memaksa manajemen Bayan mendeklarasikan kondisi kahar atau force majeure sejak 11 September 2026 akibat tertundanya izin tersebut.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan seluruh proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks ketiga perusahaan itu telah rampung sepenuhnya. "Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Ia juga mengonfirmasi besaran tambahan kuota berada di antara dua angka yang selama ini menjadi spekulasi pasar. "Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya inbetween itu lah," tambahnya.
Persetujuan ini datang hanya berselang lima hari dari pernyataan Tri yang masih menahan dokumen tersebut di meja evaluasi. Ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9), ia mengakui dokumen RKAB Bayan masih membutuhkan tahapan pemeriksaan secara lebih detail pada beberapa aspek. "Lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan," kata Tri kala itu. Meski belum mengecek waktu penyelesaian secara spesifik, ia menargetkan peninjauan tuntas dalam pekan yang sama. "Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," ujarnya.
Di balik percepatan penerbitan izin ini, beredar kencang spekulasi bahwa persetujuan tambahan RKAB berkaitan erat dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan milik taipan Low Tuck Kwong tersebut. Tri menepis tegas anggapan itu. Ia menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum yang sah dari pemerintah. "Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," tegas Tri.
Keterlambatan penerbitan perubahan RKAB sebelumnya telah memicu efek domino yang merugikan rantai pasok. Manajemen Bayan mengumumkan kejadian bersifat memaksa pada 11 September 2026 karena perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiga entitas ini otomatis tak dapat memenuhi suplai batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggan. "Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (14/9).
Dampak material dari keterlambatan izin ini diakui langsung oleh perseroan. Manajemen menjelaskan kondisi tersebut memengaruhi kemampuan perusahaan dan anak usaha dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggannya. "Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan," terangnya. Deklarasi force majeure ini diambil sebagai langkah mitigasi. "Namun, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya," jelas Manajemen Bayan. Langkah ini muncul di tengah santernya kabar bahwa Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengincar kepemilikan 62 persen saham perusahaan.
Analisis Redaksi
Penerbitan perubahan RKAB ini menutup celah ketidakpastian hukum yang selama sepuluh hari terakhir menggantung operasi tiga anak usaha Bayan Resources. Dari kacamata tata kelola pertambangan, jeda waktu antara pengajuan dokumen pada 11 September hingga persetujuan final pada 21 September memperlihatkan betapa ketatnya pengawasan Ditjen Minerba terhadap raksasa tambang. Penambahan kuota 15 hingga 20 juta ton bukanlah angka kecil; volume ini akan langsung mengalir ke pasar ekspor maupun domestik dan berpotensi menggerakkan kembali kontrak-kontrak Coal Supply Agreement yang sempat terhenti akibat deklarasi force majeure.
Pernyataan keras Tri Winarno soal pergantian pemegang saham patut dicatat sebagai garis batas antara ranah korporasi dan kewenangan negara. Spekulasi masuknya Haji Isam dengan target penguasaan 62 persen saham jelas menciptakan kegaduhan di lantai bursa dan ruang rapat direksi. Namun, sikap Kementerian ESDM yang memisahkan secara absolut antara proses perizinan teknis RKAB dan dinamika akuisisi saham menunjukkan bahwa birokrasi tidak ingin terseret ke dalam pertarungan modal antar-taipan. Izin operasional tetap berjalan berdasarkan parameter teknis, bukan tekanan pasar saham.
Yang perlu diwaspadai ke depan adalah bagaimana ketiga anak usaha Bayan—PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima—mengejar ketertinggalan pasokan kepada pelanggan mereka. Deklarasi force majeure memang melindungi perseroan dari tuntutan wanprestasi jangka pendek, tetapi reputasi sebagai pemasok batu bara yang andal kini dipertaruhkan. Jika proses akuisisi saham benar-benar berlanjut ke tahap persetujuan menteri seperti disyaratkan Tri, publik dan investor berhak menuntut transparansi penuh agar transisi kepemilikan tidak mengganggu stabilitas produksi nasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Catat 23 UKM Siap IPO di 2027 Setelah Ikuti Program Pendampingan

Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian Bahas Percepatan Implementasi Kredit Perempuan Prasejahtera dan Penurunan Bunga Pinjaman

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Pasar Diprediksi Stabil Tanpa Gejolak
