BEI Pangkas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Aturan Auto Rejection Baru Berlaku 28 September

- Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
- Langkah tersebut sekaligus mengubah seluruh arsitektur batasan Auto Rejection demi menyesuaikan rentang pergerakan harga baru.
- Manajemen bursa menilai penyesuaian ini bertujuan agar saham dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas sehingga kualitas price discovery dapat meningkat secara signifikan.
Bursa Efek Indonesia resmi memangkas batas harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari semula Rp50 menjadi Rp1, sebuah langkah fundamental yang mulai berlaku efektif pada Senin (28/9). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Langkah tersebut sekaligus mengubah seluruh arsitektur batasan Auto Rejection demi menyesuaikan rentang pergerakan harga baru.
"Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 (lima puluh rupiah) menjadi Rp1,00 (satu rupiah)," tulis BEI dalam keterangan resmi tertulis, Senin (21/9). Manajemen bursa menilai penyesuaian ini bertujuan agar saham dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas sehingga kualitas price discovery dapat meningkat secara signifikan.
Selain memperlebar ruang gerak harga, penurunan batas bawah hingga ke level satu rupiah diharapkan mampu mendorong peningkatan likuiditas pasar. Fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya juga menjadi alasan utama bursa merombak aturan lama ini. Emiten yang selama ini terjebak di papan gocap kini memiliki ruang bernapas untuk membentuk harga wajar sesuai mekanisme pasar.
Perubahan batas harga minimum itu memaksa BEI menerbitkan aturan turunan terkait Auto Rejection. Melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O, bursa menetapkan skema pembatasan fluktuasi harga harian yang baru. "Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku," tulis BEI menegaskan keterkaitan kedua regulasi tersebut.
Dalam masa transisi hingga 31 Desember mendatang, batas Auto Rejection dibagi ke dalam empat lapisan harga. Untuk saham dengan rentang Rp1 hingga Rp10, Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp1. Saham dengan rentang di atas Rp10 sampai Rp200 memiliki ARA 35 persen dan ARB 15 persen. Lapisan berikutnya, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 dipatok ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Sementara itu, saham di atas Rp5.000 mempunyai ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Skema transisi itu akan berubah total mulai 1 Januari 2027. Batas ARB bakal diperlebar drastis menyamai atau bahkan melampaui batas ARA. Untuk saham Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB tetap Rp1. Namun, saham di atas Rp10 sampai Rp200 akan memiliki ARA 35 persen dan ARB 35 persen. Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 ditetapkan ARA 25 persen dan ARB 35 persen. Hanya saham di atas Rp5.000 yang mempertahankan asimetri lama: ARA 20 persen dan ARB 15 persen. Di sisi lain, perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) juga ikut disesuaikan. Saham DINFRA rentang Rp1 hingga Rp10 memiliki ARA dan ARB sebesar Rp1, sedangkan rentang di atas Rp10 ditetapkan ARA dan ARB sebesar 10 persen.
Analisis Redaksi
Penghapusan batas Rp50 mengakhiri era "saham gocap" yang selama bertahun-tahun menjadi kubangan bagi ratusan emiten bermasalah di Bursa Efek Indonesia. Ketika harga tidak bisa turun lagi, mekanisme pasar mati suri. Investor ritel maupun institusi enggan masuk karena tidak ada ruang pembentukan harga. Langkah BEI ini sejatinya mengembalikan fungsi dasar bursa sebagai tempat bertemunya penawaran dan permintaan tanpa intervensi lantai buatan yang kaku.
Namun, pelebaran batas ARB hingga 35 persen pada fase permanen Januari 2027 membawa risiko volatilitas ekstrem yang wajib diwaspadai investor. Saham-saham lapis dua dan tiga berpotensi mengalami tekanan jual masif tanpa jaring pengaman memadai. Masa transisi tiga bulan ke depan menjadi ujian berat bagi sistem pengawasan bursa dan kesiapan psikologis pelaku pasar menghadapi fluktuasi harian yang jauh lebih liar.
Secara logis, kebijakan ini membuka jalan bagi percepatan aksi korporasi seperti konsolidasi emiden atau reverse stock split yang sebelumnya terhambat oleh kekakuan harga. Bursa kemungkinan besar akan memperketat kriteria pencatatan dan mempercepat proses forced delisting bagi emiten yang harganya terus merosot ke level satu rupiah tanpa perbaikan fundamental. Regulator harus memastikan infrastruktur pengawasan berjalan seirama dengan liberalisasi harga ini agar pasar modal tidak berubah menjadi arena spekulasi murni.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

KSPI Tekan Pemerintah: Naikkan Batas Bebas Pajak JHT ke Rp400 Juta, Ajukan Dasar Emas

LPS Ungkap 14 BPR dan BPRS Tumbang di 2026: Lemahnya Tata Kelola Jadi Biang Kerok Utama

Respons Emiten Affiliates Salim & Sinar Mas: Nyalakan Lampu Kuning Pasca Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura
