Pengusaha RI Steven Ditahan di Singapura Terkait Dugaan Penggunaan Uang Palsu S$10 Ribu

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengusaha RI Steven Ditahan di Singapura Terkait Dugaan Penggunaan Uang Palsu S$10 Ribu
BAGIKAN:

Pengusaha Indonesia berinisial Steven resmi menjadi tersangka dalam penyelidikan otoritas Singapura setelah diduga menggunakan 34 lembar uang kertas palsu bernilai total Sing$10 ribu di Kasino Resorts World Sentosa (RWS). Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian transaksi mencurigakan yang terjadi sepanjang Juni, di mana uang-uang tersebut awalnya diterima Steven sebagai bagian dari pembayaran penjualan properti di Tangerang Selatan.

Berdasarkan laporan Straits Times pada Minggu (20/9), modus operandi Steven terungkap melalui tiga kunjungan berbeda ke kasino tersebut. Uang kertas bernominal besar itu berhasil ditukarkan dengan chip kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai barang palsu oleh sistem verifikasi internal. Total ada 34 lembar uang yang terlibat, dengan rincian penggunaan yang tersebar dalam beberapa tahap kunjungan Steven ke negara tetangga tersebut.

Yosia, pengacara Steven yang berbasis di Jakarta, membantah adanya unsur kesengajaan dari kliennya. Ia menegaskan bahwa Steven adalah korban penipuan yang tidak menyadari keaslian uang yang diterimanya. Uang-uang tersebut allegedly diberikan oleh seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh teman Steven bernama Rangga, sebagai pembayaran untuk sebuah ruko yang sedang dijual Steven di Tangerang Selatan senilai Rp4,5 miliar atau setara S$322.000.

Kronologi penerimaan uang palsu ini bermula pada 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta. Anthony memberikan satu lembar uang Sing$10 ribu dengan alasan ingin menukarkannya karena dianggap sudah kedaluwarsa. Rangga meyakinkan Steven bahwa uang tersebut telah diverifikasi asli oleh cabang OCBC di Indonesia. Namun, ketika Steven terbang ke Singapura keesokan harinya, penukar uang menolak melayani karena nominalnya terlalu besar, dan bank mensyaratkan pembukaan rekening baru yang tidak bisa dilakukan Steven saat itu.

Situasi berubah ketika seorang petugas VIP di RWS menyarankan penukaran di kasino. Setelah uang pertama berhasil ditukar, Anthony bertemu Steven lagi pada 11 Juni dan menyerahkan 33 lembar uang palsu lainnya dengan klaim sebagai warisan orang tua. Steven kembali ke Singapura pada 12 Juni dan menyetorkan 27 lembar ke rekening kasinonya, sementara enam lembar sisanya disimpan di rumah. Enam lembar terakhir ini kemudian digunakan Steven pada 22 Juni untuk membayar sebagian pembelian rumah di Pamulang, Banten, yang memicu kecurigaan pihak penjual saat mencoba menukarkannya di Jakarta.

Kepolisian Tangerang Selatan kini tengah berkoordinasi intensif dengan Singapore Police Force (SPF) untuk memastikan status barang bukti. Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, Inspektur Polisi Boy Jumalolo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan via Zoom pada 14 September dengan perwakilan SPF, termasuk atase mereka di Jakarta. "Kami meminta SPF mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sing$10.000 dari tahun 1973 yang telah disita adalah uang palsu," ujar Boy. Hingga saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan barang tersebut 'diyakini tidak asli', sambil terus memanggil para saksi terkait.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti kerentanan pelaku usaha properti terhadap penipuan transaksi tunai bernilai tinggi, terutama ketika melibatkan mata uang asing dengan nominal besar seperti Sing$10 ribu. Klaim bahwa uang tersebut adalah 'warisan' atau 'kedaluwarsa' merupakan taktik klasik untuk menurunkan kewaspadaan korban. Kegagalan verifikasi awal di bank dan penukar uang seharusnya menjadi alarm bahaya, namun desakan untuk menyelesaikan transaksi properti serta kepercayaan buta terhadap perantara (Rangga) membuat Steven abai terhadap prosedur due diligence standar.

Aspek hukum lintas negara dalam kasus ini menjadi rumit karena lokasi kejadian pidana utama ada di Singapura, sementara akar permasalahan dan beberapa tindak lanjut penggunaan uang palsu terjadi di Indonesia. Koordinasi antara Polres Tangerang Selatan dan SPF sangat krusial, bukan hanya untuk validasi barang bukti, tetapi juga untuk menentukan yurisdiksi penuntutan. Jika terbukti Steven mengetahui keaslian uang tersebut, ia berpotensi menghadapi dakwaan ganda di dua negara, meskipun pembelaannya berfokus pada statusnya sebagai korban penipuan Anthony.

Meow! Tanya Nesi!
😸