Pengakuan Pengelola Parkir Alkid Yogyakarta soal Pungutan Usaha Food Truck
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pengelola parkir Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta, Supriyo Dwi Hartanto, akhirnya memberikan klarifikasi terbuka terkait video viral dugaan pungutan liar yang dialami oleh usaha kuliner Bolosego. Supriyo mengakui adanya komunikasi dan kesepakatan penggunaan lahan seluas 25x5 meter untuk operasional food truck dengan biaya Rp1 juta per hari setelah lahan tersebut disterilkan dari kendaraan wisatawan.
Permasalahan ini mencuat setelah pemilik usaha Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengunggah video berdurasi 3 menit 27 detik melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026. Dalam unggahan tersebut, Dyah menceritakan rencana operasional usahanya pada 16 hingga 20 September 2026 di kawasan Alun-alun Kidul setelah mengantongi izin resmi dari pihak keraton.
Namun, baru berjalan satu hari, Dyah memutuskan memindahkan lokasi usahanya karena merasa terbebani berbagai permintaan pungutan. Semula ia diminta membayar uang parkir Rp2,5 juta per hari, yang kemudian turun menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari setelah melalui proses tawar-menawar di lapangan.
Selain biaya lahan, Dyah juga mengungkap adanya permintaan tambahan berupa jatah konsumsi untuk sepuluh orang yang disebutnya tukang parkir, jatah makanan untuk tiga anggota kepolisian, serta biaya pemasangan listrik. Deretan beban biaya tambahan inilah yang membuatnya memilih menghentikan aktivitas berjualan demi menghindari praktik pungutan yang dinilai tidak wajar.
Menanggapi tudingan tersebut, Supriyo memberikan bantahan sekaligus penjelasan rinci saat ditemui di Polsek Kraton, Kota Yogyakarta, DIY, pada Jumat (18/9). Ia mengklaim bahwa uang konsumsi sebesar Rp1 juta untuk lima hari sebenarnya bukan permintaan pihak parkir, melainkan ditawarkan oleh pihak Bolosego untuk sepuluh dari total 15 tukang parkir yang berjaga.
Dari total uang Rp6 juta yang sempat diterima oleh pengelola parkir, Supriyo menyatakan telah mengembalikan separuhnya atau senilai Rp3 juta melalui transfer setelah pihak Bolosego memutuskan tidak melanjutkan kegiatan dan meminta pengembalian dana. Sementara itu, dalam video klarifikasi terbarunya, Dyah juga meluruskan bahwa kehadiran aparat kepolisian di lokasi sebenarnya bertujuan untuk membantu memediasi persoalan operasional tersebut dengan paguyuban parkir.
Analisis Redaksi
Kasus yang menimpa usaha Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta membuka kembali persoalan klasik tata kelola ruang publik dan pariwisata di Indonesia, di mana batas antara retribusi resmi, biaya jasa informal, dan praktik pemerasan sering kali menjadi abu-abu. Keberadaan paguyuban parkir lokal yang mematok tarif khusus di luar ketentuan resmi menunjukkan lemahnya pengawasan kawasan wisata ikonik dari otoritas yang berwenang, dalam hal ini pihak Keraton Yogyakarta maupun pemerintah kota.
Apa yang perlu diwaspadai ke depan adalah bagaimana gesekan horizontal semacam ini berpotensi merusak iklim investasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan ruang publik secara legal. Ketika pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi masih harus berhadapan dengan kutipan-kutipan di luar prosedur, maka citra pariwisata daerah akan tercoreng secara sistematis di ruang digital.
Secara logis, langkah selanjutnya yang harus diambil adalah audit menyeluruh dan penertiban pengelolaan parkir di seluruh zona wisata Yogyakarta oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait. Tanpa adanya sanksi tegas serta standardisasi tarif yang transparan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan kembali menjatuhkan kredibilitas destinasi wisata budaya terkemuka di tanah air.
