Pemilik KMP Virgo Transport 8 Klaim Tanggung Jawab Penuh Hak Korban, Bantah Usir dari Penginapan

- Simson menolak anggapan bahwa perusahaan hanya bermain kata-kata.
- Dia mengklaim langkah konkret sudah diambil sejak hari pertama tragedi untuk menangani kebutuhan para korban selamat maupun keluarga mereka.
- "Bukan pernyataan saja kami, tapi aksi yang sudah kami lakukan dari awal sampai dengan saat ini.
Pemilik Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8 menyatakan siap bertanggung jawab atas seluruh hak korban kecelakaan kapal yang menewaskan enam orang dan menyisakan 129 penumpang belum ditemukan di perairan Masalembo. Juru bicara pemilik kapal, Simson Fransiscus Riki, menegaskan komitmen itu saat berbicara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (18/9), mencakup fasilitasi kepulangan korban hingga penyiapan tali asih yang nominalnya masih dalam penghitungan.
Simson menolak anggapan bahwa perusahaan hanya bermain kata-kata. Dia mengklaim langkah konkret sudah diambil sejak hari pertama tragedi untuk menangani kebutuhan para korban selamat maupun keluarga mereka. "Bukan pernyataan saja kami, tapi aksi yang sudah kami lakukan dari awal sampai dengan saat ini. Kami tidak pernah menjanjikan apa yang akan dilakukan, tetapi sudah melakukan apa yang harus kami buat dari hari pertama kejadian," ujar Simson dikutip dari Antara.
Tudingan bahwa korban selamat dikeluarkan paksa dari penginapan di Banjarmasin langsung dibantah keras oleh pihak perusahaan. Menurut Simson, para korban yang menginap di sejumlah hotel justru difasilitasi untuk pulang ke daerah asal masing-masing setelah merasa tidak nyaman dan rindu keluarga. Awalnya, pemilik kapal menawarkan jalur laut untuk kepulangan. Namun, trauma akibat kecelakaan membuat korban menolak naik kapal lagi sehingga meminta dukungan transportasi alternatif agar bisa segera berkumpul dengan keluarga.
Soal kompensasi finansial, Simson meluruskan informasi yang beredar mengenai pemberian tali asih sebesar Rp500 ribu. Angka tersebut bukan ketetapan final dari pemilik kapal. Perusahaan masih menghitung kemampuan dan kebutuhan sebelum merilis besaran resmi. Tali asih sementara yang diterima korban untuk ongkos pulang berasal dari pihak Gubernur Kalimantan Selatan. "Dari pihak kami juga sudah siapkan lagi tali asihnya yang angkanya segera akan kami rilis, karena kami masih berhitung semuanya," ucap Simson. Dia juga memastikan surat berisi syarat tali asih bermaterai 10.000 yang viral di masyarakat adalah hoaks belaka.
Pendataan terhadap korban terus berjalan meski sebagian sudah meninggalkan Banjarmasin. Simson menjamin nama-nama korban yang pulang telah dicatat beserta nomor rekening bank mereka untuk proses penyelesaian hak-hak selanjutnya. Sementara itu, bagi keluarga korban yang memilih bertahan di lokasi, perusahaan tetap menanggung biaya konsumsi dan akomodasi. Pihak pemilik kapal kini sedang berkoordinasi dengan Pelindo terkait penggunaan fasilitas tempat bagi keluarga yang menunggu kabar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Tragedi ini bermula ketika KMP Virgo Transport 8 bertolak dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin pada 12 September 2026 dengan mengangkut 243 orang sesuai manifes. Cuaca buruk dilaporkan menerjang pelayaran hingga kapal hilang kontak pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Bangkai kapal baru ditemukan pada hari yang sama dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Hingga hari kelima operasi SAR, Kamis (17/9) pukul 22.00 WITA, Basarnas mengonfirmasi 114 korban berhasil ditemukan. Rinciannya: 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Sebanyak 129 orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Analisis Redaksi
Klaim tanggung jawab penuh dari pemilik KMP Virgo Transport 8 merupakan langkah komunikasi krisis yang wajib dilakukan pasca-tragedi besar. Namun, pernyataan verbal tanpa rincian angka kompensasi yang pasti berpotensi memunculkan kekecewaan baru di kalangan korban. Fakta bahwa tali asih sementara justru bersumber dari pemerintah daerah menunjukkan kesiapan finansial perusahaan belum sepenuhnya tereksekusi cepat di lapangan. Ketidakjelasan nominal ini rawan memicu konflik jika proses penghitungan berlarut-larut sementara kebutuhan mendesak korban terus bertambah.
Sisa 129 orang yang belum ditemukan menjadi beban moral dan hukum paling berat bagi pemilik kapal. Proses pendataan nomor rekening korban yang sudah pulang memang menunjukkan itikad administratif, tetapi tidak menjawab pertanyaan mendasar tentang keselamatan pelayaran yang gagal melindungi ratusan nyawa. Koordinasi dengan Pelindo di Pelabuhan Trisakti juga mengindikasikan bahwa penanganan keluarga korban masih bersifat reaktif dan mengandalkan fasilitas seadanya, bukan skema pemulihan yang terstruktur matang.
Ke depan, publik perlu mengawasi apakah janji penyaluran hak korban benar-benar direalisasikan atau sekadar strategi meredam tekanan sesaat. Penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab hilangnya kontak kapal di tengah cuaca buruk harus berjalan paralel dengan pemenuhan hak korban. Jika terbukti ada kelalaian dalam standar operasional pelayaran, klaim tanggung jawab perusahaan tidak akan cukup untuk menghapus potensi gugatan hukum dari keluarga 129 penumpang yang nasibnya masih menggantung di Laut Jawa.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Berlaku 2 November 2026, Tanpa Perlu Ajukan Permohonan

Rano Karno Soroti Peran Gotong Royong dalam Solusi Ketahanan Kota di Depan Delegasi CityNet

Angelalign Luncurkan Bahan Aligner SuperElastic, Dorong Terobosan Ortodonti Global
