Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Korlantas Polri Tegaskan Razia Kendaraan Door to Door Akhir September 2026 Adalah Hoaks

OtomotifDoni SuryaDoni SuryaSumber: CNN Otomotif
Doni Surya
Doni Surya
Reviewer Mobil

Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Korlantas Polri Tegaskan Razia Kendaraan Door to Door Akhir September 2026 Adalah Hoaks
BAGIKAN:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas membantah kabar beredar mengenai rencana razia kendaraan dari rumah ke rumah yang dijadwalkan pada akhir September 2026. Melalui unggahan resmi di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Kamis (17/9), institusi penegak hukum tersebut mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan bukan merupakan pengumuman resmi dari kepolisian.

Poster yang viral di media sosial tersebut mencatut logo Kepolisian Republik Indonesia serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Dalam narasi palsu itu, disebutkan adanya pemeriksaan gabungan yang menyasar kendaraan dengan tunggakan pajak hingga masalah kredit. Namun, Korlantas memastikan Polri tidak pernah mengeluarkan instruksi semacam itu untuk melakukan penyitaan atau razia mendadak di pemukiman warga.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno juga turut meluruskan kesalahpahaman ini dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Jumat (18/9). Suwandi menyatakan dengan tegas bahwa edaran tersebut bukan berasal dari asosiasinya. Setelah melakukan pengecekan internal, ia menemukan adanya ketidaksesuaian materi pada poster yang beredar, termasuk perbedaan desain kop surat dan logo yang digunakan.

"Bukan (dari APPI) kalau edaran itu," ujar Suwandi. Ia menambahkan bahwa identitas visual dalam poster hoaks tersebut berbeda dengan standar resmi APPI. "Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya," katanya, menunjukkan kejanggalan mendasar dalam dokumen palsu tersebut yang seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih kritis.

Korlantas menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan oleh Bapenda atau Samsat di sejumlah daerah memang ada, namun tujuannya strictly terbatas pada pendataan, pengingat, atau penyampaian pemberitahuan pajak kendaraan. Aktivitas administratif ini sama sekali tidak dapat disamakan dengan razia maupun penyitaan kendaraan secara paksa oleh polisi bersama pihak leasing. Masyarakat diimbau untuk selalu meminta identitas dan surat tugas jika didatangi petugas, serta mengonfirmasinya melalui kanal resmi sebelum memberikan dokumen asli atau uang.

Dalam klarifikasinya, Korlantas juga mematahkan beberapa narasi menyesatkan lainnya. BPKB tidak wajib dibawa saat berkendara selama kepemilikan dan legalitas kendaraan jelas. Selain itu, tunggakan pajak tidak serta merta menjadi dasar hukum untuk penggeledahan rumah, karena proses tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang ketat. Penarikan kendaraan kredit pun wajib melalui jalur hukum perdata, mengingat kepolisian bukanlah agen penagih utang perusahaan pembiayaan.

Analisis Redaksi

Maraknya hoaks berkedok otoritas negara seperti ini memanfaatkan kecemasan publik terhadap kewajiban finansial dan ketertiban lalu lintas. Modus pencatutan logo instansi resmi dan asosiasi industri menunjukkan tingkat sofistication pelaku yang ingin menciptakan kesan legitimasi. Masyarakat perlu memahami batasan kewenangan antara administrasi pajak, hukum perdata kredit, dan tindakan pidana lalu lintas agar tidak mudah terprovokasi oleh ancaman fiktif.

Sikap cepat Korlantas dan APPI dalam membantah sangat krusial untuk mencegah kepanikan massal atau potensi konflik horizontal antara debitur dengan oknum yang mungkin memanfaatkan situasi ini untuk pemerasan. Edukasi mengenai prosedur penagihan kredit yang benar dan mekanisme penagihan pajak yang transparan harus terus digencarkan sebagai antibodi terhadap disinformasi jenis ini di masa depan.

Meow! Tanya Nesi!
😸