Gugatan MK: Pemohon Minta Masa Tenggang Satu Tahun untuk Perpanjangan SIM Kedaluwarsa
Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

Aturan yang mewajibkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru bagi pemilik dokumen kedaluwarsa kini menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi setelah pemohon Jangkung Sido Sentosa menuntut adanya masa tenggang satu tahun agar perpanjangan tetap dapat dilakukan. Gugatan bernomor 310/PUU-XXIV/2026 ini menargetkan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dinilai bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai secara fleksibel.
Jangkung menyampaikan perbaikan permohonannya dalam sidang daring pada Senin, 14 September 2026, dengan petitum spesifik agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang sepanjang belum melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa. Ia berargumen bahwa ketiadaan masa toleransi saat ini membuat keterlambatan administratif sekecil apa pun langsung berujung pada penghangusan dokumen atau forfeiture, sebuah sanksi yang dianggap terlalu berat bagi kesalahan prosedural semata.
Dalam naskah perbaikan permohonan, Jangkung menegaskan bahwa jangka waktu satu tahun merupakan periode yang ideal dan rasional untuk memberikan ruang bernapas bagi pekerja harian, buruh, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang kerap kesulitan mengumpulkan biaya perpanjangan tepat waktu. Tanpa jeda ini, warga yang terlambat dipaksa menanggung beban finansial ganda karena harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru dari nol, alih-alih sekadar memperpanjang dokumen yang sudah ada.
Pemohon juga menyoroti risiko kriminalisasi administratif akibat ketatnya pasal tersebut, di mana pengemudi yang terlambat satu hari saja diposisikan setara dengan orang yang tidak pernah memiliki SIM sama sekali. Jangkung menyebut masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang memberatkan, sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang marak terjadi ketika warga panik mencari jalur instan demi menghindari tes ulang.
Jangkung mengungkapkan bahwa kepastian hukum berupa masa tenggang akan menekan potensi korupsi petty corruption yang saat ini memakan biaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000 melalui calo. Ia mengusulkan agar negara menerapkan denda administratif yang wajar untuk keterlambatan, yang nilainya jauh lebih ringan dibandingkan biaya pembuatan SIM baru, sehingga integritas perpanjangan SIM tetap terjaga tanpa membebani masyarakat kecil secara berlebihan.
Analisis Redaksi
Gugatan ini menyentuh titik rawan dalam tata kelola administrasi kependudukan di sektor transportasi, di mana kekakuan regulasi sering kali berbenturan dengan realitas sosio-ekonomi masyarakat bawah. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, perubahan tafsir Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ akan menjadi preseden penting bahwa sanksi administratif tidak boleh bersifat menghukum secara absolut tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas dan kemanusiaan dalam pelayanan publik.
Namun, pemberian masa tenggang satu tahun juga membawa tantangan operasional yang tidak boleh diabaikan oleh kepolisian sebagai pelaksana kebijakan. Perlu mekanisme verifikasi yang ketat untuk memastikan masa tenggang tidak disalahgunakan sebagai celah bagi pengemudi yang memang tidak layak jalan untuk tetap beroperasi, sehingga keseimbangan antara kemudahan administrasi dan keselamatan lalu lintas tetap terjaga.
Langkah selanjutnya yang logis adalah menunggu putusan MK yang berpotensi mereformasi struktur sanksi administratif dalam UU LLAJ secara lebih luas. Terlepas dari hasil akhir persidangan, gugatan Jangkung telah berhasil membuka diskursus publik tentang perlunya revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi warga, sekaligus menjadi pengingat bagi pembuat undang-undang bahwa kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan substantif.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Kimi Antonelli Ukir Sejarah F1 2026: Gelar Juara Dunia Termuda di Balik Regimen Latihan Otot Leher 40 Kilogram

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai 2 November 2026, Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Krisis Solar Subsidi: Perburuan Mobil Diesel Bekas Bergeser ke Ketersediaan Barcode
