Pemkot Medan Tebus Ijazah 278 Siswa Miskin, Targetkan 1.000 Penerima Hingga 2026

- Jumlah penerima dipastikan akan terus bertambah seiring kelengkapan administrasi yang diajukan masing-masing sekolah.
- Bantuan keuangan disalurkan berdasarkan bukti tunggakan resmi dari pihak sekolah, mencakup Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya penunjang lainnya.
- Pemkot menetapkan plafon maksimal Rp2,5 juta per siswa, dibayarkan langsung sesuai besaran tunggakan yang tercatat di administrasi sekolah guna menyelesaikan kewajiban finansial alumni tersebut.
Pemerintah Kota Medan telah menebus ijazah 278 lulusan SD dan SMP/MTs dari keluarga tidak mampu yang dokumennya tertahan akibat tunggakan biaya pendidikan, membuka gelombang pertama program Tebus Ijazah yang menargetkan 1.000 penerima manfaat hingga 2026.
Program gagasan Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap ini beroperasi melalui skema verifikasi data yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, dengan proses penyeleksian calon penerima masih berjalan hingga akhir tahun ini. Jumlah penerima dipastikan akan terus bertambah seiring kelengkapan administrasi yang diajukan masing-masing sekolah.
"Program Tebus Ijazah ini bertujuan membantu peserta didik maupun alumni jenjang SD dan SMP/MTs yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi ijazahnya masih tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan yang belum mampu dilunasi karena keterbatasan ekonomi keluarga," ujar Rico Waas dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).
Bantuan keuangan disalurkan berdasarkan bukti tunggakan resmi dari pihak sekolah, mencakup Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya penunjang lainnya. Pemkot menetapkan plafon maksimal Rp2,5 juta per siswa, dibayarkan langsung sesuai besaran tunggakan yang tercatat di administrasi sekolah guna menyelesaikan kewajiban finansial alumni tersebut.
Intervensi anggaran ini dirancang agar dokumen kelulusan yang menjadi hak sah peserta didik dapat segera diserahkan. Keberadaan ijazah krusial bukan hanya untuk melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, tetapi juga memenuhi syarat administratif fundamental bagi masa depan mereka pasca sekolah.
Analisis Redaksi
Kebijakan ini menjawab simpul masala struktural di mana dokumen hukum pendidikan dijadikan jaminan utang oleh lembaga yang seharusnya melayani kepentingan belajar. Langkah Pemkot Medan memecahkan rantai kemiskinan intergenerasional dengan cara yang chirurgis: tidak memberi uang tunai kepada keluarga, melainkan melunasi tagihan langsung ke sekolah agar ijazah terbebas. Namun, keberhasilan target 1.000 orang sangat bergantung pada kecepatan verifikasi data oleh Dinas Pendidikan dan kejujuran pelaporan tunggakan oleh pihak sekolah.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi markup biaya oleh sekolah yang mengetahui adanya dana penebusan ini, serta keberlanjutan anggaran jika program ini tidak diikuti upaya peningkatan kapasitas ekonomi keluarga. Langkah logis selanjutnya adalah memastikan tidak ada lulusan SMA/SMK yang tertinggal dari skema serupa, serta mengaudit kembali regulasi yang memperbolehkan sekolah menahan ijazah demi tunggakan administrasi.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Angelalign Luncurkan Bahan Aligner SuperElastic, Dorong Terobosan Ortodonti Global

TNI Pastikan Pengamanan Jakarta Humanis, Menko Polkam Anggap Perdamaian Aceh Aset Strategis

Instruksi Mendesak Menteri PU untuk Inventarisasi Dampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang
