Pemerintah Minta DPR RI Coret Nomenklatur BRAN dari RUU Reforma Agraria

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemerintah Minta DPR RI Coret Nomenklatur BRAN dari RUU Reforma Agraria
BAGIKAN:

Pemerintah secara resmi meminta Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar tidak mengatur nomenklatur Badan Riset dan Analisis Nasional atau BRAN di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria. Permintaan krusial tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam agenda pembahasan legislatif yang krusial bagi penataan aset negara dan agraria.

Kehadiran nomenklatur BRAN dalam draf RUU Reforma Agraria dinilai oleh pemerintah tidak sejalan dengan arsitektur kelembagaan riset dan kebijakan pertanahan nasional yang sedang berjalan saat ini. Pemerintah memandang bahwa pengaturan bentuk dan nama badan tertentu harus melalui mekanisme eksekutif yang terukur agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.

Diskusi mengenai RUU Reforma Agraria sendiri telah lama menjadi titik sentral perdebatan antara kebutuhan percepatan redistribusi tanah dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Pengaturan struktur organisasi di dalam undang-undang sektoral kerap menjadi perdebatan alot karena menyangkut kewenangan eksekutif dalam membentuk atau membubarkan lembaga melalui peraturan presiden.

Langkah Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ini mencerminkan sikap tegas istana untuk menjaga batas kewenangan antara cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif. Pembentukan badan atau lembaga negara secara ideal memang merupakan domain dari pemerintah selaku pemegang kuasa eksekutif, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara makro.

Bagi publik dan para petani serta pegiat reforma agraria, tarik-menarik kepentingan kelembagaan ini dikhawatirkan dapat memperlambat proses penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini menahun. Fokus utama semestinya tetap pada substansi keadilan distributif atas tanah, bukan terjebak pada dikotomi penamaan lembaga pelaksana di tingkat pusat.

Analisis Redaksi

Permintaan pemerintah agar DPR tidak memasukkan nomenklatur BRAN dalam RUU Reforma Agraria menunjukkan adanya gesekan klasik terkait batas kewenangan legislatif dan eksekutif. Dalam praktiknya, DPR sering kali berinisiatif mengatur detail kelembagaan untuk memastikan arah kebijakan tetap terikat pada undang-undang, sementara pemerintah bersikeras mempertahankan hak prerogatif dalam menata struktur kabinet dan badan pelaksana.

Hal yang perlu diwaspadai ke depan adalah potensi mandeknya pembahasan RUU Reforma Agraria akibat tarik-menarik kepentingan politik dan kelembagaan ini. Jika fraksi-fraksi di Badan Legislasi bersikeras mempertahankan usulan tersebut, pembahasan substansial mengenai hak atas tanah rakyat berisiko terabaikan oleh perdebatan administratif yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan petani.

Secara logis, langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah kompromi politik melalui Daftar Isian Masalah atau DIM. Pemerintah kemungkinan akan menawarkan alternatif pengaturan kewenangan riset agraria tanpa harus memuat nomenklatur spesifik di tingkat undang-undang, sehingga ruang gerak eksekutif tetap fleksibel tanpa mengabaikan fungsi pengawasan parlemen.

Meow! Tanya Nesi!
😸