Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Lurah DIY Tunda Serah Terima Aset KDMP Menunggu Verifikasi Valdiasi

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Lurah DIY Tunda Serah Terima Aset KDMP Menunggu Verifikasi Valdiasi
BAGIKAN:

Sejumlah lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta menolak menandatangani berita acara serah terima aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebelum proses verifikasi dan valdiasi selesai dilaksanakan. Keputusan kolektif itu muncul sebagai respons terhadap aliran aset yang didorong dari tingkat pusat tanpa disertai kelengkapan administrasi lapangan yang memadai.

Pemblokiran administratif itu dilakukan oleh sejumlah kepala desa yang merasa tidak siap dihadapkan pada kewajiban hukum atas inventaris yang belum tentu sesuai realita. "Kami tidak mau nanti dituntut tanggung jawab atas barang yang tidak ada atau kondisinya rusak," ujar salah satu lurah yang meminta anonimitas karena proses internal belum resmi ditutup. Sikap itu memaksa perangkat daerah dan pengelola KDMP mundur sejenak dari jadwal serah terima yang awalnya sudah dijadwalkan massal.

Valiasi aset sendiri merupakan prosedur standar akuntansi keuangan desa yang wajib dilalui sebelum pembukuan resmi. Tanpa tanda tangan verifikator independen dan hasil valdiasi, neraca awal koperasi bersifat spekulatif. Di lapangan, banyak ditemukan diskrepansi antara data kertas dari pengelola sebelumnya dengan kondisi fisik tanah, bangunan, maupun peralatan usaha yang dikuasai KDMP.

Kebijakan pembentukan KDMP memang digulirkan cepat sebagai instrumen perekonomian desa pasca pandemi. Namun, kecepatan penetapan kuota dan target pendirian justru melahirkan celah administrasi di ujung tombak. Lurah sebagai pejabat pengelola keuangan desa menjadi pihak paling rentan jika aset bermasalah diserahkan ke badan usaha baru yang manajemennya belum tentu profesional.

Dampak keterlambatan serah terima ini langsung terasa pada operasional koperasi yang seharusnya sudah berjalan di awal triwulan. Dana rotasi dan program usaha terhenti karena legalitas aset belum jelas. Masyarakat desa yang menunggu manfaat ekonomi koperasi justru menjadi korban perang birokrasi antara kebutuhan laporan fisik pusat dengan kesiapan lapangan.

Analisis Redaksi

Tindakan lurah menunda serah terima bukan sekadar protes birokrasi, melainkan pertahanan hukum diri yang wajar. Ketika pusat mendorong target kuantitatif jumlah KDMP, beban kualitatif validitas aset justru dilempar ke bahu pejabat desa. Jika valdiasi dipaksa dilewati, negara berisiko menciptakan ribuan koperasi "kosong" yang hanya ada di kertas, rawan korupsi, dan gagal memberdayakan ekonomi kerakyatan.

Langkah logis selanjutnya adalah Pemprov DIY bersama BPKP atau KAPD menyediakan tim verifikator independen yang cukup untuk mengurus *backlog* valdiasi secara masif dan cepat. Tanpa injeksi sumber daya verifikasi yang setara dengan kecepatan pembentukan koperasi, kebuntuan ini akan berulang di serah terima tahap selanjutnya. Lurah sudah memberikan sinyal jelas: legalitas di atas kecepatan.

Meow! Tanya Nesi!
😸