LPEM UI: Kelola Keuangan Negara Harus Tiru Model Springboard Selandia Baru
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Indonesia perlu menggeser paradigma pengelolaan keuangan negara dari kontrol administratif kaku menuju penciptaan nilai publik jangka panjang, menurut Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin dalam paparannya di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).
Chaikal mencontohkan Selandia Baru yang sudah menerapkan kebijakan anggaran berorientasi kinerja dan value creation. "Kita bandingkan Indonesia dengan Selandia Baru, kebijakan anggaran mereka sudah berorientasi pada kinerja dan penciptaan nilai, jadi anggaran negara itu bagaimana memaksimalkan nilai untuk publik, bukan untuk menegaskan kontrol, mengikat agennya," ujarnya tegas di hadapan anggota Komisi XI DPR.
Kepala LPEM itu menegaskan bahwa pelonggaran orientasi kebijakan ini bukan berarti membuka celah korupsi. Kontrol terhadap tindak pidana korupsi justru tidak dilonggarkan, namun penilaian keputusan pejabat tidak semata-mata dari hasil untung-rugi. Unsur itikad baik, kehati-hatian, kewenangan, dan kepatuhan prosedur jadi parameter utama. "Ini bukan berarti kita melonggarkan kontrol terhadap korupsi, tapi justru malah kita berfokus pada prosedural seperti transparansi, performance base, dan memisahkan risiko yang tentu aja ada itikad baik," tandasnya.
Menurut kajian LPEM FEB UI, kebijakan anggaran global terbagi dua model: springboard dan straitjacket. Model springboard ala Selandia Baru berorientasi penciptaan nilai publik dan pertumbuhan jangka panjang. Sementara straitjacket —model yang selama ini dianut Indonesia— sangat kaku, terlalu berorientasi aturan administratif, dan menganut zero-risk tolerance yang justru melumpuhkan inovasi birokrasi.
Saat ini, DPR dan Pemerintah tengah menyusun RUU Keuangan Negara yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan metode omnibus law. RDPU ini jadi momentum krusial untuk memasukkan substansi pergeseran paradigma itu ke dalam kerangka hukum sebelum legislasi disahkan.
Pergeseran ke model springboard menuntut perubahan budaya kerja perangkat negara yang selama ini takut mengambil risiko karena terikat pada aspek administratif semata. Tanpa ruang gerak berbasis itikad baik dan kehati-hatian, efisiensasi anggaran dan percepatan pembangunan justru akan terjebak birokrasi yang defensif.
Analisis Redaksi
Saran LPEM UI ini menyentuh akar masalah klasik: ketakutan aparat membuat keputusan. Model straitjacket menciptakan birokrasi yang "aman" tapi mati, di mana tidak ada yang berani inovasi karena takut disangkal BPK atau dituntut ke pengadilan. Mengadopsi model Selandia Baru berarti Indonesia harus siap membangun sistem perlindungan hukum yang kuat bagi pejabat yang bertindak dengan itikad baik dan prosedur benar, meski hasilnya rugi.
Tantangan terbesar bukan pada penulisan pasal di RUU, tapi pada konsistensi penerapan. Definisi "itikad baik" dan "kehati-hatian" bersifat subyektif dan rawan dipermainkan jika tidak dibarengi standar operasional prosedur yang ketat dan independensi pengadilan tata usaha negara. Jika omnibus law ini hanya mengubah orientasi tanpa memperkuat checks and balances prosedural, risiko kebocoran dana justru terbuka lebar di balik jargon "penciptaan nilai".
