KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Lanjutan Operasi Summarecon
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyergap rumah jabatan dan kediaman Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kamis (18/9/2026) sore. Geledah ini merupakan lanjutan langsung dari operasi penangkapan tangan (OTT) dan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung beberapa hari sebelumnya.
Tim penyidik tiba dengan membawa sejumlah kotak kardus dan tas bukti, mengamankan dokumen serta perangkat elektronik dari ruang kerja dan rumah pribadi pejabat tinggi itu. Foto-foto dari lokasi menunjukkan aktivitas petugas KPK yang sibuk menginventarisasi barang bukti hingga malam tiba, menandakan seriusnya penyidikan yang menyentuh otoritas pengendalian tanah nasional.
Nama Lampri muncul di radar penyidik seiring terungkapnya dugaan gratifikasi dalam pengelolaan izin lokasi dan pengendalian tanah yang melibatkan developer properti besar. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penguasaan lahan di wilayah strategis, di mana Dirjen yang dipimpin Lampri memegang kunci keputusan teknis.
Jabatan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang memang strategis. Unit ini bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan tanah, penertiban tanah terlantar, hingga penyelesaian sengketa agraria yang sering kali rawan manipulasi. Kehadiran penyidik di ambang kantor dan rumah pejabat puncak ini mengirim sinyal keras: tidak ada imunitas bagi penguasa regulasi tanah.
Gegaran ini mengguncang birokrasi Kementerian ATR/BPN yang selama ini dijuluki sebagai 'bank proyek' karena otoritas izin yang masif. Para pejabat eselon II hingga IV kini diam-diam menunggu langkah selanjutnya penyidik, apakah akan terbentuk jejak bukti yang mengarah ke struktur pimpinan lebih tinggi atau terbatas pada eksekusi lapangan.
Analisis Redaksi
Geledah terhadap Lampri menandai fase eksekusi yang lebih berani dari KPK: menembak mentok ke penguasa gerbang regulasi, bukan hanya pelaku bisnis. Pola ini konsisten dengan strategi 'follow the regulation' di mana penyidik melacak alur keputusan administratif yang menguntungkan korporat. Kunci kasus ini ada pada jejak digital dan arsip keputusan teknis yang ditandatangani Lampri selama menjabat, yang kini diamankan sebagai bukti material.
Yang perlu diwaspadai adalah upaya legal defense yang memanfaangkan ketidakjelasan batas kewenangan teknis dan politik di Kementerian ATR/BPN. Argumen 'kebijakan resmi' sering jadi tameng pejabat tinggi. Langkah logis selanjutnya adalah pemeriksaan intensif terhadap Lampri untuk menguji kesediaannya menjadi saksi kronologis atau justru menghadapi status tersangka, tergantung kekuatan bukti dokumen yang berhasil diekstraksi dari geledah kemarin.
