KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur Terkait Kasus ATR/BPN

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur Terkait Kasus ATR/BPN
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (17/9), dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tim penyidik tiba di Graha Summarecon, Jalan Boulevard Kelapa Gading, sekitar pukul 09.00 WIB membawa sejumlah peti kosong dan perangkat pemindai dokumen. Selama hampir enam jam, petugas mengamankan berkas-berkas proyek, kontrak kerja sama, serta perangkat elektronik milik pejabat kunci di divisi akuisisi tanah.

Kepala Biro Humas KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penggeledahan tersebut berdasar Surat Perintah Penggeledahan nomor Print-07/FH.04.01/09/2026. "Penggeledahan bertujuan mencari bukti tambahan terkait dugaan suap dalam pengelolaan sertifikat hak atas tanah," ujar Tessa melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Sabtu (18/9).

Kasus ini mencuat setelah KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka pejabat ATR/BPN pada Agustus lalu atas dugaan penerimaan uang jaminan proyek perumahan skala besar. Summarecon sebagai pengembang properti terbesar di wilayah tersebut tercatat memiliki kerjasama pengembangan lahan seluas ratusan hektar dengan kementerian tersebut sejak 2019.

Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melemah 2,3 persen di penutupan perdagangan Jumat, menutup di level Rp 640 per lembar. Analis pasar modal menilai sentimen negatif ini bersifat sementara asalkan tidak ada manajemen puncak yang terjerat status tersangka.

Direktur Utama Summarecon, Adrian Susanto, melalui perwakilan hukum menegaskan perusahaan siap bekerja sama penuh dan mengklaim seluruh proses akuisisi tanah telah mematuhi peraturan perundang-undangan. "Kami yakin tidak ada pelanggaran hukum dari sisi kami," tegas advokat Robert Tan dalam konferensi pers singkat di lobi kantor, Sabtu siang.

Analisis Redaksi

Penggeledahan ini menandakan penyidikan KPK telah memasuki fase pengumpulan bukti materiil di sisi korporasi, bukan lagi terbatas pada aparat negara. Logika hukum mencatat bahwa korupsi suap selalu melibatkan dua pihak: pemberi dan penerima. Jika bukti uang suap terbukti keluar dari rekening Summarecon ke pejabat ATR/BPN, maka pasal korporasi dalam UU Tipikor bisa diterapkan—yang berarti sanksi pidana denda hingga pembubaran perusahaan mengancam.

Yang perlu diwaspadai adalah aliran dana transaksi tanah yang kompleks, sering kali diselubungi melalui perjanjian kerjasama (joint venture) atau pembelian saham penyerta. Langkah selanjutnya yang logis adalah pemeriksaan terhadap direktur-division yang menangani akuisisi serta pencacahan aliran dana rekening perusahaan 2-3 tahun kebelakang. KPK juga kemungkinan besar akan mengecek apakah ada pejabat lain di BPN Provinsi DKI Jakarta yang terlibat dalam proses verifikasi dan penerbitan sertifikat yang cepat tersebut.

Meow! Tanya Nesi!
😸