Kejari Kepahiang Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek MCK, Dua Kadis PUPR Terseret
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu, secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) yang menyeret dua pejabat tinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang.
Keempat tersangka itu terdiri dari dua orang Kadis PUPR—yang diduga menjabat berurutan atau bersamaan dalam periode proyek berjalan—serta dua orang lain yang peran mereka diduga terkait pelaksanaan teknis dan pengelolaan anggaran. Penetapan status tersangka ini mengakhiri fase penyidikan dan memasuki tahap penyidikan lanjutan guna mengumpulkan bukti pemidanaan yang kuat.
Proyek MCK sendiri merupakan program sanitasi prioritas nasional yang dana anggarannya bersumber dari APBD dan transfer pusat ke daerah. Modus operandi yang diduga terjadi mengacu pada praktik markup harga satuan pekerjaan, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga proyek fiktif yang tidak terealisasi di lapangan namun dana sudah cair.
Langkah Kejari Kepahiang ini menimbulkan getaran signifikan di birokrasi daerah. Kedua Kadis PUPR yang tersandung merupakan pejabat eselon II yang memegang otoritas penuh atas pengelolaan proyek infrastruktur kabupaten, mulai dari perencanaan, tender, hingga pertanggungjawaban keuangan. Posisi strategis inilah yang memungkinkan intervensi terhadap proses pengadaan barang/jasa.
Bagi warga Kepahiang, kasus ini bukan sekadar berita hukum. Proyek MCK yang seharusnya menghadirkan akses sanitasi layak untuk rumah tangga miskin justru berpotensi menguras kas daerah tanpa manfaat nyata. Kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah seharusnya mengalir untuk membangun jamban umum dan saluran pembuangan air limbah di desa-desa terpencil.
Analisis Redaksi
Penetapan dua Kadis PUPR sekaligus mengisyaratkan pola korupsi terstruktur di lingkungan Dinas PUPR Kepahiang, bukan sekadar kelalaian individu. Pola ini sering terulang di daerah: pejabat pengelola anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berkolusi dengan penyedia jasa, memanfaatkan kelemahan pengawasan internal dan kompleksitas verifikasi lapangan. Fakta bahwa empat orang ditetapkan sekaligus menunjukkan Kejari sudah memiliki bukti awal yang cukup—misalnya dokumen tender, BAST, hingga aliran dana—untuk membongkar jaringan, bukan hanya mengekor pelaku eksekusi.
Langkah selanjutnya yang logis adalah penetapan penahanan (detensi) untuk mencegah kolusi persaksian dan pemusnahan bukti, mengingat tersangka masih memiliki akses ke arsip dinas. Publik perlu mengawasi apakah Kejari akan menggeledah kantor PUPR dan BPKAD untuk mengamankan dokumen asli. Secara birokrasi, Pemkab Kepahiang wajib segera mengisi jabatan Kadis PUPR dengan pejabat bersih sekaligus melakukan audit mendadak ke seluruh proyek infrastruktur tahun anggaran berjalan untuk memastikan tidak ada modul serupa yang tersembunyi.

