Kubu Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan 38 Aset Senilai Rp846 Miliar

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kubu Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan 38 Aset Senilai Rp846 Miliar
BAGIKAN:

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Sanggahan tersebut disampaikan Febri Diansyah selaku kuasa hukum seusai penyidik Tim 9 resmi melimpahkan berkas perkara serta barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Febri menyatakan pihaknya belum dapat melihat keseluruhan berkas yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun, dari dokumen yang berhasil dicermati pada tahap awal, daftar 38 aset dengan nilai fantastis tersebut sama sekali tidak ditemukan dalam berkas perkara kliennya.

Atas temuan itu, pihak Febrie meminta publik maupun penegak hukum tidak langsung mempersepsikan seluruh aset sitaan tersebut sebagai milik Febrie Adriansyah. Febri mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara status penyitaan dalam perkara yang melibatkan beberapa tersangka dengan status kepemilikan riil dari masing-masing barang bukti.

Lebih lanjut, kubu Febrie juga mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat kliennya. Menurut Febri, terdapat ketidaksinkronan karena dugaan TPPU justru tercatat terjadi sebelum peristiwa pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri yang ditetapkan sebagai tindak pidana asal.

Senada dengan rekan sebutannya, kuasa hukum Febrie lainnya yakni M Farizi menyoroti salah satu aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Parongpong, Bandung, yang turut disita penyidik. Farizi membenarkan aset tersebut tercatat atas nama Febrie dan masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, namun dibeli pada tahun 2013 atau jauh sebelum tempus dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, dengan melibatkan pihak swasta Nurman Herin serta pengacara Don Ritto. Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie selama bertugas di kejaksaan, sementara kasus pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri yang turut menyeret pengusaha properti Tan Kian, di tengah dua gugatan praperadilan Febrie yang telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Analisis Redaksi

Bantahan keras yang dilayangkan oleh kubu Febrie Adriansyah menandai babak baru yang semakin pelik dalam penanganan perkara hukum di tubuh institusi penegak hukum itu sendiri. Persoalan krusial yang diangkat mengenai inkonsistensi tempus delicti antara tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang menjadi celah yuridis krusial yang akan diuji secara ketat di persidangan penuntutan mendatang.

Langkah taktis tim kuasa hukum yang menuntut pemisahan antara aset yang disita untuk kepentingan penyidikan dan bukti kepemilikan perorangan mengindikasikan bahwa pertarungan hukum ini tidak hanya berputar pada substansi pokok perkara, tetapi juga pada keabsahan administratif barang bukti. Publik perlu terus mengawal jalannya proses peradilan ini secara objektif guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penerapan prinsip due process of law yang adil bagi semua pihak yang bersengketa.

Meow! Tanya Nesi!
😸