Febrie Adriansyah: Kami Ambil Perkara Besar, Justru Kami yang Digergaji

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Febrie Adriansyah: Kami Ambil Perkara Besar, Justru Kami yang Digergaji
BAGIKAN:

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menuding kebijakan internal Kejaksaan Agung setelah ia ditetapkan tersangka pemerasan dan TPPU, Jumat (18/9), usai proses pelimpahan berkas tahap II dari Penyidik Tim 9 Kejagung ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Febrie yang pernah memimpin Satgas PKH dan menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara mengaku heran karena selama 33 tahun berkarier tidak pernah dilaporkan, diperiksa, maupun dihukum oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," ucap Febrie di hadapan wartawan usai pelimpahan berkas. Ia menegaskan rekam jejak penanganan perkara-perkara besar tersimpan di database Gedung Bundar Kejagung. "Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," tandasnya sambil menantang pihak manapun untuk menelusuri jejak digital tersebut.

Penetapan tersangka didasarkan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie selaku jaksa atau pejabat struktural selama bertugas. Pemerasan yang didakwa berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Dua orang swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga ditetapkan tersangka TPPU.

Febrie membantah keras adanya kepentingan bisnis di balik perkara yang ditangani. Ia mengaku tidak memiliki IUP tambang, konsesi sawit, tidak pernah meminta proyek pemerintah, maupun kuota impor. "Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya," ujarnya. Ia juga mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun keduanya ditolak Hakim Tunggal Praperadilan.

Mantan pejaga tinggi ini mengekspresikan kepercayaan pada kaderisasi internal. "Saya yakin, junior saya selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya," kata Febrie. Ia percaya Presiden Prabowo Subianto menerima informasi keliru soal kasus ini. Peristiwa ini mengguncang moral aparat penegak hukum yang selama ini dipandu untuk menangani kasus-kasus korupsi besar.

Analisis Redaksi

Kasus Febrie Adriansyah memunculkan pertanyaan fundamental tentang mekanisme pengawasan internal Kejaksaan. Seorang pejabat yang selama tiga dekade bersih catatan pengawasan tiba-tiba dijatuhkan saat memimpin tugas penertiban hutan yang berhasil mengumpulkan Rp300 triliun. Jika database Gedung Bundar benar-benar lengkap sebagaimana diklaim Febrie, maka jejak siapa yang mengawali, menyetujui, atau menutupi setiap keputusan pada perkara besar harus bisa ditelusuri secara forensik. Ini bukan soal nasib satu orang, tapi integritas sistem.

Penolakan dua gugatan praperadilan menutup ruang hukum formal bagi Febrie untuk menantang proses penyidikan di tingkat awal. Namun, keberanian ia menyebut nama-nama dan mengacu pada database institusional menciptakan tekanan politik yang sulit diabaikan. Kejaksaan Agung kini berdiri di persimpangan: membuktikan proses hukum berjalan bersih tanpa rekayasa, atau membiarkan persepsi publik mengeras bahwa aparat penegak hukum memakan korban sendiri. Langkah selanjutnya logisnya adalah transparansi penuh atas temuan emas dan uang tunai itu — asal-usul, rantai kepemilikan, dan keterkaitan dengan perkara Jiwasraya-Asabri — tanpa terkecoh oleh narasi balas dendam.

Meow! Tanya Nesi!
😸