BPS Resmikan KBJI 2026 lewat Peraturan Baru, Akomodir Dinamika Pasar Kerja

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Sumber: Antara News
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

BPS Resmikan KBJI 2026 lewat Peraturan Baru, Akomodir Dinamika Pasar Kerja
BAGIKAN:

Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memutakhirkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik, langkah strategis untuk menjawab pergeseran struktur lapangan kerja yang semakin kompleks. Kebijakan ini mengubah kerangka referensi statistik tenaga kerja nasional yang selama ini masih merujuk pada edisi sebelumnya, sehingga mampu mengakomodir profesi-profesi baru yang lahir dari transformasi digital dan transisi energi.

Peraturan tersebut ditandatangani Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti pada 18 September 2026, menggantikan Peraturan BPS Nomor 12 Tahun 2014 tentang KBJI. Pembaruan ini tidak sekadar administrasi, melainkan upaya penyelarasan dengan standar internasional International Standard Classification of Occupations (ISCO-08) yang telah diadopsi Indonesia sejak 2014 namun memerlukan penyesuaian kontekstual lokal.

Latar belakang mutakhiran ini adalah realita pasar kerja yang berubah drastis sepuluh tahun terakhir. Platform ekonomi gig, profesi keamanan siber, spesialis kecerdasan buatan, hingga pekerja energi terbarukan kini menempati porsi signifikan di Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), namun selama ini terpaksa dikategorikan ke dalam kode jabatan lama yang tidak representatif.

Secara teknis, KBJI 2026 memperluas cakupan unit klasifikasi hingga level sub-kelompok yang lebih granuler. BPS mencatat penambahan sejumlah kode jabatan baru sekaligus penghapusan serta penggabungan jabatan yang dinilai sudah tidak relevan atau memiliki deskripsi tugas yang tumpang tindih, demi menciptakan kerangka yang lebih bersih dan analitis.

Dampak kebijakan ini akan merambat ke perumusan kebijakan kementerian terkait, perencanaan pendidikan vokasi, hingga sistem informasi pasar kerja di tingkat daerah. Data tenaga kerja yang terstruktur dengan baik menjadi prasyarat mutlak bagi Pemerintah dalam menyusun program kartu prakerja, penempatan tenaga kerja, hingga perhitungan upah minimum yang berbasis kompetensi.

Analisis Redaksi

Penerbitan KBJI 2026 menandai kematangan statistik Indonesia dalam menghadapi era Society 5.0, di mana batas antar profesi semakin kabur. Namun, tantangan nyata bukan pada peluncuran regulasi, melainkan pada sinkronisasi lintas sektoral. Kementerian Tenaga Kerja, Pendidikan, hingga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) harus segera mengharmonisasikan referensi standar kompetensi dan kurikulum agar tidak terjadi kesenjangan antara data statistik dan realitas sertifikasi di lapangan.

Perlu diwaspadai, transisi data dari KBJI lama ke baru berpotensi menciptakan "celah statistik" sementara pada publikasi Sakernas kuartalan mendatang. BPS harus memastikan tim enumerator dan pengolah data di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sudah terlatih penuh menggunakan kode baru agar angka pengangguran dan TPAK tidak mengalami anomali teknis yang justru membingungkan pembaca kebijakan.

Meow! Tanya Nesi!
😸