Febrie Adriansyah Desak Jaksa Jelaskan Nasib Emas 74 Kilogram
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah secara resmi meminta jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan tertulis soal pengelolaan emas bukti sebanyak 74 kilogram yang diamanahkan pada Kejaksaan Agung.
Permintaan itu disampaikan Febrie melalui surat resmi yang ditujukan ke pimpinan Kejaksaan Agung, Senin (18/9/2026). Dalam suratnya, mantan pejabat tinggi itu menegaskan perlunya kejelasan hukum dan administrasi mengenai status barang bukti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Febrie yang pernah memimpin penanganan kasus-kasus korupsi besar seperti proyek PLTU Riau-1 dan kasus Jiwasraya, menilai adanya kewajiban konstitusional bagi penuntut umum untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti. "Emas 74 kilogram bukan barang biasa. Ini soal kepercayaan publik pada sistem peradilan pidana," tulisnya dalam surat yang dimiliki Antara.
Kejaksaan Agung hingga tengah malam ini belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait surat permintaan penjelasan tersebut. Sumber internal mengindikasikan bahwa tim Jampidsus sedang melakukan rekonsiliasi data inventaris barang bukti emas yang tersebar di beberapa satuan kerja perangkat eselon I.
Isu pengelolaan barang bukti emas bukan hal baru di badan hukum ini. Beberapa tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menemukan kecurangan penyalahgunaan barang bukti emas dalam kasus penggelapan dana BOS Daerah Kabupaten Bintan. Kasus itu melibatkan jaksa hingga tingkat struktural.
Analisis Redaksi
Langkah Febrie Adriansyah ini signifikan karena datang dari dalam keluarga Kejaksaan sendiri, bukan dari pengawas eksternal seperti KPK atau Ombudsman. Sebagai mantan Jampidsus, ia memahami prosedur standar operasional pengelolaan barang bukti (Barbukti) sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2019. Permintaan penjelasan tertulis ini secara hukum memicu kewajiban bagi atasan untuk menjawab dalam jangka waktu tertentu, mengikat akuntabilitas pejabat fungsional.
Jumlah 74 kilogram emas — setara dengan nilai pasar lebih dari Rp 70 miliar pada harga hari ini — menempatkan kasus ini di kategori pengelolaan aset negara berskala besar. Yang perlu diwaspadai bukan hanya keberadaan fisik emas, melainkan integritas cadena de custodia (rantai bukti). Jika penjelasan jaksa menunjukkan adanya selisih administrasi atau fisik, maka pintu penyelidikan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan terbuka lebar. Langkah logis selanjutnya adalah Kejaksaan Agung harus transparan membuka proses audit internal atau mengundang tim verifikasi independen untuk menghindari spekulasi yang merusak legitimasi institusi.