BPN Tetapkan 22.436 Hektare Sawah Babel Jadi Kawasan Lindung Pangan Berkelanjutan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
- Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, mengikat status hukum lahan tersebut tak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan nonpertanian.
- Langkah ini menjawab tekanan konversi lahan yang selama ini dipicu ekspansi pertambangan dan perkembangan perumahan di wilayah kepulauan itu.
- Latar belakangnya, Babel menyimpan kerentanan pangan yang cukup tinggi karena keterbatasan lahan pertanian di samping karakteristik tanah yang didominasi bekas tambang timah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menetapkan seluas 22.436,24 hektare lahan sawah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Kawasan Lindung Pangan Berkelanjutan (LSD).
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, mengikat status hukum lahan tersebut tak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan nonpertanian. Langkah ini menjawab tekanan konversi lahan yang selama ini dipicu ekspansi pertambangan dan perkembangan perumahan di wilayah kepulauan itu.
Latar belakangnya, Babel menyimpan kerentanan pangan yang cukup tinggi karena keterbatasan lahan pertanian di samping karakteristik tanah yang didominasi bekas tambang timah. Dengan status LSD, setiap upaya pengalihan fungsi lahan—baik sebagian maupun seluruhnya—akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 jo UU Cipta Kerja.
BPN menegaskan penetapan ini bukan sekadar administrasi kertas, melainkan komitmen untuk mengunci ketersediaan lahan produksi pangan di tingkat nasional. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Babel diwajibkan menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan peta LSD yang sudah berlaku.
Bagi petani, penetapan ini membawa rasa aman karena lahan garap mereka terlindung hukum dari tekanan beli-belah lahan atau proyek infrastruktur yang tidak sejalan dengan fungsi pertanian. Di sisi lain, investor nonpertanian kini wajib mencari lokasi alternatif di luar blok LSD yang sudah dikunci luasanya.
Analisis Redaksi
Penetapan LSD seluas 22 ribu hektare di Babel adalah sinyal nyata bahwa pusat mulai serius mengunci lahan pangan di daerah-daerah rawan konversi. Angka 22.436,24 hektare bukan sekadar statistik, tapi batas keras yang harus dijaga integritasnya oleh aparat daerah hingga ke tingkat desa. Yang perlu diwaspadai now adalah fase implementasi: apakah peta terpadu (One Map Policy) sudah sinkron di lapangan, dan apakah Pemda punya keberanian menolak izin investasi yang bertentangan dengan status LSD ini.
Langkah logis selanjutnya adalah penguatan pengawasan lapangan melalui Satgas Pengendalian Alih Fungsi Lahan di setiap kabupaten. Tanpa tegaknya sanksi di tingkat eksekusi, SK Menteri ini hanya akan jadi dokumen arsip. Masyarakat dan organisasi petani harus dijadikan pengawas sosial agar setiap indikasi pelanggaran—seperti pembangunan jalan atau gedung di atas sawah LSD—segera terdeteksi dan dilaporkan.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

BMKG Imbau Waspada: Hujan Petir dan Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Wilayah Pesisir

Sir Patrick Stewart Wafat di Usia 86, Pelegakan Industri Perfilman Dunia

Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Berlaku 2 November 2026, Tanpa Perlu Ajukan Permohonan
