Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 334,5 Kg Emas, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,5 Miliar
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengamankan 334,5 kilogram emas hasil penyelundupan dalam 74 kali penindakan yang terjadi hingga 14 September lalu. Kapolri menitipkan tugas pengawasan barang strategis ini ke Bea Cukai, dan hasilnya menyingkap modus operasi yang semakin beragam.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan rincian penangkapan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9). "Sampai dengan tanggal 14 September yang lalu, selama tahun 2026 ini telah dilakukan 74 kali penindakan. Penindakan upaya membawa emas, terutama keluar, beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan," ujarnya dengan nada tegas.
Emas yang diamankan tidak hanya berbentuk batangan. Suahasil menjelaskan, 120,2 kilogram di antaranya berupa emas batangan, 208,6 kilogram berbentuk perhiasan, dan sisanya 5,7 kilogram dalam bentuk serbuk emas. Variasi bentuk ini menunjukkan upaya pelaku menyamarkan komoditas bernilai tinggi agar lolos dari pemeriksaan fisik di bandara.
Penindakan terbaru mencatat keberhasilan menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas dengan nilai diperkirakan Rp73,3 miliar. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di empat bandara utama: Kualanamu Medan, Soekarno-Hatta Tangerang, I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Sam Ratulangi Manado sepanjang September 2026. Dari seluruh rangkaian penindakan, potensi kerugian penerimaan negara yang terhindar dicatat mencapai Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan keberuntungan semata. "Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," kata Djaka di Jakarta, Selasa (15/9). Ia mengaku mengandalkan analisis informasi, intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang, dan koordinasi lintas instansi.
Analisis Redaksi
Volume emas yang diamankan—334,5 kilogram dalam sembilan bulan—mengindikasikan aliran emas ilegal yang masif dan terstruktur, bukan sekadar percobaan individu. Angka Rp8,5 miliar kerugian negara yang diselamatkan terasa kecil dibanding nilai pasar 29 kilogram emas terakhir yang capai Rp73,3 miliar; ini mengisyaratkan perhitungan "potensi kerugian" mungkin hanya mencakup Bea Masuk atau PPN yang seharusnya dipungut, bukan nilai intrinsik emas itu sendiri. Diskrepansi angka ini patut jadi catatan bagi auditor negara agar tidak ada celah interpretasi.
Fokus penindakan di empat bandara internasional besar memperkuat dugaan bahwa jaringan penyelundup memanfaatkan rute penerbangan komersial dengan volume penumpang padat sebagai camoflase. Koordinasi yang ditekankan Djaka Budhi Utama dengan "instansi terkait"—baca: Keimigrasian, Polisi Bandara, dan Dirjen Pajak—harus diterjemahkan ke dalam protokol operasional standar yang ketat, bukan sekadar rapat koordinasi berkala. Modus penyamaran emas jadi perhiasan dan serbuk menuntut peningkatan kapasitas detector dan keahlian petugas di lapangan.
Ke depan, langkah logis bukan hanya menambah frekuensi razia, tapi memperkuat intelijen pasar emas domestik untuk memetakan sumber asal (upstream) sebelum barang sampai di gerbang bandara. Regulasi ekspor emas yang ketat justru jadi pemicu gelapnya jalur ini; evaluasi kebijakan ekspor emas rakyat dan industri kecil perlu dibuka kembali agar aliran legalitas terjamin dan negara tidak kehilangan potensi royalti serta pajak yang seharusnya masuk kas negara.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

JB Syariah Klarifikasi Dugaan Hilangnya 2,2 Kg Emas Nasabah: Tak Ada Fasilitas Deposito, Sempat Gadai Lunas Sejak 2013

Direktur Utama Blue Bird Borong 675.800 Saham BIRD Senilai Hampir Rp1 Miliar untuk Perkuat Pengendalian

Emtek Resmikan Penjualan Saham Indopay Merchant Services, Fokus Optimalisasi Portofolio Investasi
