Yuke Yurike Gerakkan Gerakan 5M Atasi Kabel Udara Semrawut Jakarta
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike memasifkan Gerakan 5M guna menata seluruh kabel udara yang semrawut menghiasi pemandangan ibu kota. Inisiatif ini diluncurkan sebagai respons konkret terhadap keluhan warga yang sudah bertahun-tahun terganggu oleh tumpukan kabel telekomunikasi dan listrik di tiap sudut jalan.
Yuke menekankan perlunya sinkronisasi antar pemangku kepentingan agar penataan tidak berhenti pada upaya seremonial. Ia meminta pihak penyedia layanan jasa telekomunikasi, PLN, serta instansi teknis Pemprov DKI seperti Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) untuk segera mengeksekusi peta rencana aksi yang terukur.
Latar belakang gerakan ini bermula dari kondisi infrastruktur udara yang kontrolnya longgar selama puluhan tahun. Kabel-kabel milik operator berbeda saling tumpang tindih tanpa standar ketinggian, menciptakan bahaya kebakaran serta gangguan estetika kota yang sulit diabaikan lagi.
Dalam praktiknya, Gerakan 5M ini diharapkan menjadi kerangka operasional yang mengikat. Bukan sekadar apresiasi visual, tapi penegakan hukum administratif bagi pelaku usaha yang melanggar Izin Gangguan (IZIN) atau Standar Ketinggian Minimum yang sudah ditetapkan peraturan daerah.
Bagi warga Jakarta, kehadiran kabel yang teratur berarti pengurangan risiko korsleting hingga gangguan konektivitas internet yang sering terjadi saat hujan deras. Harapan publik kini tertuju pada konsistensi pengawasan Komisi D agar program ini tidak meleset seperti kebijakan penataan serupa di masa lalu yang sering kali stagnan di tengah jalan.
Analisis Redaksi
Langkah Yuke Yurike menandai pergeseran peran legislatif dari sekadar mengawasi ke mendorong eksekusi teknis di lapangan. Gerakan 5M — yang konon berarti Menyingkirkan, Menata, Memindahkan, Menggabungkan, dan Memantau — menjadi instrumen tekanan politik bagi eksekutif daerah dan operator privat yang selama ini saling melempar tanggung jawab. Kunci keberhasilan bukan pada jargon, melainkan pada keberanian DPRD memproses sanksi bagi pelanggar serta memastikan anggaran penataan tercetak di APBD revisi.
Yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan tata kelola kabel udara ini kembali jadi proyek musiman tanpa basis data terpadu. Tanpa peta inventarisasi kabel yang valid dan sistem monitoring real-time, penataan hari ini hanya memindahkan kemacetan dari atas ke bawah tanah — atau sebaliknya — tanpa penyelesaian struktural. Langkah logis selanjutnya adalah memaksa pembentukan tim satgas gabungan yang berwenang memotong kabel liar secara hukum, bukan hanya mengeluarkan surat peringatan.