Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Tuding Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Roy Suryo menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran informasi elektronik dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan jaksa menuntut pasal berlapis dari UU ITE hingga KUHP di sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Dakwaan subsidair mengikat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP soal pencemaran nama baik — ancaman paling berat sembilan bulan penjara atau denda Rp10 juta, yang bisa ditambah sepertiganya karena dilakukan lewat sarana teknologi informasi.
Pasal ketiga yang dibacakan jaksa: Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana, menyangkut pengubahan, penambahan, atau pemindahan dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak. Jika terbukti, ancamannya delapan tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta. Tiga pasal itu menyusun rangkaian hukuman yang menjadikan 12 tahun penjara sebagai batas atas.
Di hadapan hakim, Roy menolak tawaran restorative justice dengan nada tegas. "Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ujarnya. Hakim lalu mengonfirmasi, "Akan mengajukan perlawanan?" Sidang dijadwalkan lanjut Kamis (24/9) pekan depan untuk membahas eksepsi dan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum menilai Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menyebut ijazah UGM milik presiden ke-7 palsu, lalu menyebarkan tuduhan tak terbukti itu secara luas lewat teknologi informasi. "Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Analisis Redaksi
Kasus ini menguji batas ruang kritik publik terhadap pejabat tinggi ketika bertemu dengan kerangka hukum yang banyak dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Susunan pasal berlapis — ITE, KUHP, hingga UU Penyesuaian Pidana baru — menciptakan ancaman kumulatif yang proporsionalitasnya patut dipertanyakan: apakah tuduhan ijazah palsu, meski terbukti tidak benar, pantas disetarakan dengan kejahatan terorganisir atau korupsi besar yang juga ancamannya 12 tahun?
Penolakan restorative justice oleh Roy memindahkan beban penuh ke pembuktian materiil di pengadilan. Jaksa harus membuktikan unsur "sengaja" dan "tahu palsu" di luar keraguan yang wajar — standar yang lebih berat dari sekadar kesalahan fakta. Sisi lain, keputusan hakim nanti akan jadi preseden: apakah menyebarkan tuduhan tak terbukti lewat media sosial otomatis memenuhi unsur pencemaran nama baik dengan sarana TI, atau masih ada ruang untuk argumen kebebasan berbicara dan hak menanyakan kebenaran dokumen publik.
