Kemlu: Belum Ada Nota Protes Negara Tetangga soal Karhutla

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kemlu: Belum Ada Nota Protes Negara Tetangga soal Karhutla
BAGIKAN:

Kementerian Luar Negeri menegaskan Indonesia belum menerima nota protes maupun letter of objection dari negara tetangga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah dalam waktu terdekat. Pernyataan itu disampaikan secara langsung oleh Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu, Rolliansyah Soemirat, usai menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla di kantor BNPB, Jakarta, Selasa (17/9/2026).

"Sampai saat ini, belum ada nota protes atau letter of objection dari negara tetangga," tegas Rolliansyah di depan wartawan. Ia menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan kedutaan besar Indonesia di negara-negara yang berpotensi terdampak asap lintas batas. Diplomasi preventif, kata dia, terus digelar untuk menjaga kepercayaan bilateral.

Kebakaran hutan dan lahan musim ini kembali menguat seiring puncak musim kemarau. Data BNPB mencatat, hingga 16 September 2026, titik panas tersebar di enam provinsi prioritas: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Jumlah titik panas terdeteksi mencapai 2.347 titik, melonjak tajam dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 892 titik. Asap tebal telah menutupi Pekanbaru, Palangkaraya, hingga bagian wilayah Kalimantan Barat, mengganggu penerbangan dan memaksa sekolah tutup.

Menghadapi tekanan domestik, Pemerintah mengaktifkan operasi pemadaman terpadu melibatkan TNI, Polri, BNPB, KLHK, dan BPBD daerah. Modifikasi cuaca pun dilaksanakan sejak awal September, dengan total 45 kali terbang dan 1.200 ton garam disebar di Sumatera dan Kalimantan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebelumnya memastikan target nol kebakaran di lahan gambut dan areal pelestarian tetap dijaga, meski mengakui keterbatasan Infrastruktur di pedalaman.

Di sisi regional, ASEAN Transboundary Haze Pollution Control Centre (ATHPC) di Jakarta terus memantau sebaran asap melalui sistem satelit. Singapura dan Malaysia secara berkala mempublikasikan indeks standar pencemar udara (PSI) dan API di laman resmi masing-masing, namun hingga kini tidak ada komunikasi diplomatik resmi yang menuntut penjelasan atau ganti rugi. Sejumlah pakar hukum lingkungan menilai, ketidakhadiran nota protes tidak berarti negara tetangga diam, melainkan memilih jalur teknis dan dialog tertutup.

Analisis Redaksi

Posisi Kemlu yang menegaskan "belum ada nota protes" bersifat faktual, namun jangan disamakan dengan ketiadaan tekanan diplomatik. Pengalaman 2015 dan 2019 menunjukkan, protes formal sering datang setelah asap merambah area perbandaran dan memicu keluhan warga skala besar. Singapura dan Malaysia cenderung mengutamakan bukti data satelit dan laporan kesehatan masyarakat sebelum mengeluarkan surat resmi — langkah yang lebih terukur secara hukum internasional.

Yang perlu diwaspadai adalah narasi internal yang terlalu lega. Ketidakhadiran surat protes tidak boleh menumbangkan urgensi mitigasi di lapangan. Pemadaman terintegrasi dan restorasi gambut harus berjalan terus, tak peduli ada atau tidaknya tekanan eksternal. Karhutla bukan sekadar isu bilateral, melainkan kegagalan tata kelola lahan yang berulang dan menelan anggaran triliunan serta nyawa ekosistem.

Langkah logis selanjutnya: Pemerintah harus mempercepat penetapan kawasan rawan api sebagai prioritas restorasi, memperketat pengawasan izin HGU/HTI di lahan gambut, dan memastikan dana darurat karhutla di APBD dan APBN cair tepat waktu. Diplomasi kebakaran hanya efektif jika didukung bukti nyata penurunan titik panas dan nol titik panas di areal konsesi korporasi. Tanpa itu, nota protes hanyalah soal waktu.

Meow! Tanya Nesi!
😸