Kuasa Hukum Sarwendah Tantang Ruben Onsu: Kirim Somasi Sertifikat Vila, Kami Siap Hadapi Gugatan Balik
Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menantang pihak Ruben Onsu untuk benar-benar melayangkan somasi soal sertifikat vila yang diduga dipungut, dengan tegas menyatakan kesiapan menempuh jalur gugatan serta mengajukan sita jaminan atas aset Ruben jika cicilan rumah di BCA tidak terbayar.
"Silakan, itu hak siapa pun buat mengirimkan somasi. Ya nggak? Jadi bukan hanya wacana, nggak ada masalah. Boleh. Kalau memang dasarnya ada, silakan aja gitu ya," ujar Jaenudin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026), menanggapi rencana somasi dari pihak Ruben yang dinilai masih memegang dokumen hak milik vila tersebut.
Persoalan sertifikat itu sendiri, kata Jaenudin, sudah teratur dalam Akta 39 tanggal yang tidak disebutkan secara rinci namun diketahui mengatur pembagian harta bersama. Ia merujuk Pasal 2 poin 5 yang mewajibkan Ruben โ sebagai pihak pertama โ menyelesaikan kewajiban tertentu terlebih dahulu agar tidak memicu konflik lanjutan, baru kemudian dokumen aset dapat diserahkan.
"Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas, berkaitan dengan pembagian pihak pertama (Ruben), pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar nggak ada konflik. Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya udah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya," jelasnya sambil menegaskan keterkaitan sertifikat dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang termaktub dalam akta pembagian harta bersama.
Eskalasi hukum terlihat nyata ketika Jaenudin mengancam akan mencantumkan permohonan sita jaminan dalam gugatan jika somasi dari pihak Ruben tidak dibalas. Sita tersebut akan mencakup aset yang sudah dialokasikan untuk Ruben guna menutupi cicilan KPR di BCA. Di sisi lain, Sarwendah justru telah mengirim somasi terkait dugaan wanprestasi pembayaran cicilan rumah pada 9 September 2026 dan menyatakan siap mengajukan gugatan jika tidak ditemukan titik temu.
Jaenudin menutup percakapan dengan menegaskan posisi netral hukum: somasi adalah hak setiap pihak selama dilandasi pertimbangan yuridis yang matang. "Nggak ada masalah keberatan atau tidak kan, namanya orang mau somasi kan nggak tanya dulu 'eh keberatan nggak lu'. Somasi-somasi aja kan, pastinya mau mempertimbangkan dasar hukumnya," tandasnya.
Analisis Redaksi
Perselisihan ini sudah melampaui ranah keluwesan keluarga dan masuk ke koridor yudisial formal. Akta 39 menjadi batu uji: apakah Ruben benar telah memenuhi prasyarat Pasal 2 poin 5, atau justru Sarwendah yang memegang kartu kuat dengan bukti somasi 9 September soal cicilan BCA. Jika Ruben mengirim somasi sertifikat tanpa bukti pelunasan kewajibannya, langkah itu berisiko dibalikkan sebagai bukti niat ceroboh.
Ancaman sita jaminan atas aset Ruben menunjukkan Sarwendah tidak lagi bermain di zona negosiasi lunak. Jika perkara masuk pengadilan, hakim akan menelusuri aliran uang cicilan KPR dan siapa yang benar-benar menanggung beban finansial. Bagi publik, kasus ini jadi pengingat bahwa pembagian harta pasca perceraian butuh ketelitian notaris, bukan hanya jabat tangan di depan kamera.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Lolox Ungkap Kesedihan Kehilangan Ayah di Gala Premiere Film GAK ADA MATINYA

Ashanty Bangga Arsy Ikut MUN 2026, Warisi Bakat Diplomasi Mendiang Kakek

8 Kalimat yang Dihindari Orang Berempati Tinggi saat Marah untuk Menjaga Hubungan
