Saham SMRA Bangkit 4,17% ke Rp300 usai Dirut Tersangka KPK, Volume Rp13,13 Miliar

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Sumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Saham SMRA Bangkit 4,17% ke Rp300 usai Dirut Tersangka KPK, Volume Rp13,13 Miliar
BAGIKAN:

Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bangkit 4,17 persen ke level Rp300 per saham pada perdagangan Rabu (16/9) pukul 09.42 WIB, sehari setelah ambrol 13,25 persen akibat penetapan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi itu naik dibandingkan harga penutupan sebelumnya sebesar Rp288.

Pada awal perdagangan, saham SMRA dibuka di level Rp284. Sepanjang sesi, harga bergerak mencapai level tertinggi Rp304 dan sempat menyentuh level terendah Rp284. Rata-rata harga transaksi tercatat Rp295,93.

Dari sisi aktivitas perdagangan, volume transaksi saham SMRA mencapai sekitar 44,38 juta saham dengan nilai transaksi Rp13,13 miliar. Frekuensi perdagangan Summarecon Agung tercatat 3.053 kali transaksi.

Tekanan jual terjadi pada penutupan Selasa (15/9). Saham SMRA turun 13,25 persen atau 44 poin ke level Rp288 dari Rp332. Pada hari itu, saham dibuka di Rp328, sempat menyentuh angka tertinggi Rp330, dan mencapai angka terendah Rp284.

SMRA tengah terjerat dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.

Para tersangka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi. Keempat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Penetapan tersangka itu usai penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk memeriksa secara intensif sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (15/9). OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

KPK menyampaikan Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.

“Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin],” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam. “Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026,” lanjutnya.

Uang itu diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut hal itu karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Analisis Redaksi

Rebound saham SMRA lebih dari 4 persen pada Rabu pagi adalah respons pasar yang lazim setelah koreksi tajam sehari sebelumnya. Pasar tampaknya memisahkan tekanan jual panik dari nilai fundamental emiten properti, meski kualitas pemisahan itu masih rapuh karena kasus KPK belum tuntas. Kenaikan ke Rp300 dan volume 44,38 juta saham menunjukkan ada pembeli yang mencoba menangkap peluang di harga murah, bukan berarti risiko hukum hilang.

Yang perlu diwaspadai adalah dampak berantai dari penetapan delapan tersangka. Kasus ini menyentuh Direktur Utama Summarecon dan pejabat di Kementerian ATR/BPN, sehingga pertanyaan tentang tata kelola perusahaan dan proses perizinan HGB di Bogor akan terus membayangi. Bagi publik, terutama konsumen properti dan investor ritel, ketidakpastian ini bisa memengaruhi kepercayaan terhadap proses perizinan dan tata kelola emiten properti.

Langkah selanjutnya secara logis terletak pada proses hukum KPK: penyidikan, penahanan bila diperlukan, dan pembuktian di pengadilan. Summarecon juga dituntut memberi penjelasan resmi mengenai dampak operasional dan hukum terhadap perseroan. Selama itu belum jelas, pergerakan saham SMRA berpotensi tetap volatil, bergantung pada setiap perkembangan perkara dan respons manajemen.

Meow! Tanya Nesi!
😸