RKAB Habis, PT Timah Tetap Boleh Produksi Berkat Perpres 79/2026
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) memastikan PT Timah Tbk tetap dapat melanjutkan kegiatan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Belitung, meski kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 perseroan telah terealisasi seluruhnya.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menjelaskan kelanjutan kegiatan operasional tersebut memiliki dasar hukum melalui Perpres 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpres yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2026 itu secara khusus mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu ketentuannya mengatur kegiatan PT Timah di wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.
Maroef menjelaskan persoalan bermula dari insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026. Menurutnya, salah satu pemicu insiden adalah keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana. “Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana,” kata Maroef dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (16/9/2026).
Pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan karena kuota RKAB PT Timah di Belitung telah habis terpakai, sementara kegiatan jasa pertambangan masih tetap berlangsung. Untuk menangani persoalan itu, MIND ID dan PT Timah berkoordinasi dengan pemerintah, masyarakat, serta berbagai elemen terkait. Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres 79/2026 sebagai landasan percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah Persero Tbk secara bersama dengan berbagai elemen termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah Persero Tbk untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” ujarnya.
Beberapa ketentuan penting dalam Perpres tersebut mencakup perbaikan tata kelola wilayah IUP PT Timah, percepatan penguatan tata kelola, ketentuan pembelian komoditas timah dari luar wilayah IUP PT Timah, serta pemberian persetujuan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota RKAB, khususnya di wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung. “Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak,” ujarnya.
Mengutip aturan tersebut, ketentuan yang secara khusus menjadi dasar kelanjutan operasi PT Timah terdapat dalam Pasal 11. Dalam pasal itu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara memberikan persetujuan kepada PT Timah untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah yang berasal dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung di atas kuota RKAB.
Analisis Redaksi
Keputusan ini menunjukkan negara memilih jalur hukum darurat untuk menjaga operasi tetap berjalan sambil membenahi tata kelola. Perpres 79/2026 menjadi payung agar PT Timah tidak sepenuhnya kehilangan ruang produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan, meski kuota RKAB 2026 sudah habis. Namun, fondasi masalahnya tidak hilang begitu saja: pembayaran jasa pertambangan yang tertunda dan hubungan dengan masyarakat di Belitung tetap menjadi titik rawan.
Yang perlu diwaspadai, operasi di atas kuota RKAB memang mendapat dasar hukum, tetapi justru karena itu pengawasan melekat harus lebih ketat. Jika proses perbaikan tata kelola tidak berjalan transparan, persoalan yang sama bisa berulang. Keresahan sosial yang sebelumnya memicu insiden pembakaran kantor PT Timah adalah alarm bahwa persoalan ekonomi dan kepercayaan warga tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi.
Ke depan, langkah logisnya adalah memastikan Perpres 79/2026 dijalankan dengan target yang jelas: penataan wilayah IUP, penguatan tata kelola, dan penyelesaian kewajiban kepada masyarakat. Komisi XII DPR RI yang menggelar RDP bersama MIND ID dan PT Timah perlu terus mengawal pelaksanaannya. Bagi publik Bangka Belitung, yang paling penting bukan sekadar PT Timah tetap berproduksi, melainkan bagaimana manfaat timah benar-benar mengalir dan tidak lagi menyisakan konflik.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

JB Syariah Klarifikasi Dugaan Hilangnya 2,2 Kg Emas Nasabah: Tak Ada Fasilitas Deposito, Sempat Gadai Lunas Sejak 2013

Direktur Utama Blue Bird Borong 675.800 Saham BIRD Senilai Hampir Rp1 Miliar untuk Perkuat Pengendalian

Emtek Resmikan Penjualan Saham Indopay Merchant Services, Fokus Optimalisasi Portofolio Investasi
