Purbaya Tak Lagi Menkeu, Pensiun Pokok Sebulan Rp604.800
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Purbaya Yudhi Sadewa resmi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9). Purbaya tercatat menjabat sebagai Menkeu sekitar satu tahun. Ia dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, lalu setahun kemudian Prabowo melantik Suahasil Nazara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Pertanyaan yang lalu muncul: berapa uang pensiun yang akan diterima Purbaya? Besaran pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Aturan itu masih berlaku dan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam Pasal 11 PP 50/1980, pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Pensiun pokok paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun. Adapun dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.
Untuk Purbaya, masa jabatan sekitar satu tahun berarti terdapat 12 bulan masa jabatan yang menjadi dasar perhitungan pensiun. Dengan demikian, persentase pensiun pokok yang diperoleh adalah 12 persen dari dasar pensiun Rp5.040.000. Jika dihitung, 12 persen dari Rp5.040.000 menghasilkan sekitar Rp604.800 per bulan.
Adapun besaran pensiun pokok yang diberikan sekurang-kurangnya 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Dengan dasar pensiun Rp5.040.000, pensiun pokok menteri berada di kisaran Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan, tergantung masa jabatannya. Nominal itu merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan persentase dan masa jabatan, belum termasuk Tabungan Hari Tua.
Dengan demikian, meski Purbaya hanya menjabat sekitar satu tahun sebagai Menteri Keuangan, ia tetap memperoleh hak pensiun sesuai masa jabatan yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan tersebut. Posisi itu juga menegaskan bahwa hak keuangan bekas menteri melekat pada masa jabatan, bukan pada lamanya seseorang bertahan di kabinet.
Analisis Redaksi
Angka Rp604.800 per bulan adalah hasil aritmetika sederhana dari aturan lama: 12 bulan dikali 1 persen, lalu dikalikan gaji pokok menteri Rp5.040.000. Regulasi tidak mengaitkan besaran pensiun dengan capaian kinerja, melainkan semata masa jabatan. Karena itu, publik sebaiknya membaca angka ini sebagai pensiun pokok, bukan total penerimaan. Tabungan Hari Tua belum masuk hitungan, sehingga angka akhir bisa berbeda setelah komponen itu dihitung.
Yang perlu diwaspadai, rentang pensiun menteri Rp302.400 sampai Rp3,78 juta per bulan menunjukkan desain yang berlaku sama untuk semua bekas menteri. Masa jabatan pendek otomatis menghasilkan persentase kecil; masa jabatan panjang mendekati batas 75 persen. Bagi Purbaya, satu tahun jabatan membuat persentase 12 persen, jauh dari plafon. Ini konsekuensi logis dari aturan, bukan perlakuan khusus.
Langkah selanjutnya yang mungkin secara logis adalah penyesuaian administrasi oleh instansi terkait, termasuk penghitungan resmi pensiun pokok dan Tabungan Hari Tua. Publik bisa memantau apakah angka estimasi ini nantinya berbeda setelah dihitung dengan data kepegawaian final. Namun, selama PP 50/1980 dan PP 60/2000 masih menjadi rujukan, hitungan dasarnya tidak berubah.


