⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kuasa Hukum ANW: Menutupi Wajah Hak Hukum, Bukan Pansos, Ancaman Lewat DM Nyata

SelebritiRio DewantaraRio DewantaraSumber: KapanLagi
Rio Dewantara
Rio Dewantara
Kritikus Film

Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Kuasa Hukum ANW: Menutupi Wajah Hak Hukum, Bukan Pansos, Ancaman Lewat DM Nyata
BAGIKAN:

Tim kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual berinisial ANW dalam kasus Bertrand Peto menegaskan penutupan wajah selama pemeriksaan polisi merupakan hak hukum yang melekat, bukan upaya mencari perhatian sebagaimana dicibir netizen. Pernyataan itu disampaikan Deki Patria saat mendampingi kliennya di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

"Pertama, kita sama-sama harus sepakat, karena regulasi mengatur dalam Undang-Undang TPKS beserta PP turunnya membuat secara jelas di situ terkait korban kekerasan seksual yang perempuan, apa namanya lebih spesifiknya perempuan, merupakan hak untuk ditutupi identitas, kemudian wajah segala macam, gitu," ujar Deki dengan tegas. Ia menambahkan bahwa pemakaian masker dan kacamata hitam didasarkan pada Undang-Undang TPKS dan Peraturan Pemerintah turunannya yang menjamin perlindungan identitas korban perempuan.

Alasan kedua, lanjut Deki, adalah menanggulangi stigma "pansos" yang melekat di media sosial. "Nah, kita berangkat dari sana. Yang kedua, barangkali ini tidak ada kaitan sebenarnya dengan apa, dengan permasalahan hukum, ini untuk menyangkal dari dugaan-dugaan para netizen kalau klien kami ini pansos segala macam. Nah, kalaupun klien kami itu pansos, pasti dia tidak akan menutupi wajahnya," tandasnya. Menurutnya, korban yang ingin publisitas justru akan mengekspos wajah, bukan menyembunyikannya.

Di balik langkah preventif itu tersembunyi ancaman nyata. Kuasa hukum mengungkap kliennya menerima teror melalui pesan pribadi di berbagai platform media sosial. "Mengingat sekarang seperti yang beberapa rekan kami sampaikan sebelumnya, bahwa korban ini sekarang sudah ada semacam teror yang sifatnya tidak secara langsung, tapi dari berbagai media sosial, katakanlah seperti DM-DM segala macam, sudah banyak teror-teror yang menghampiri akun-akun dari si korban ini," ungkap Deki. Ancaman digital itulah yang memicu permohonan perlindungan fisik dan psikologis.

Saat ini ANW berada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum. "Korbannya sekarang lagi berada di LPSK. Untuk meminta perlindungan juga kepada LPSK, kemudian nanti mungkin ya akan meminta perlindungan juga ke Kementerian PPPA," pungkas Deki. Langkah ganda ini bertujuan memastikan pengawalan menyeluruh terhadap keselamatan korban dan keluarganya.

Analisis Redaksi

Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan korban kekerasan seksual di era media sosial. Hak hukum untuk anonimitas yang dijamin UU TPKS sering bertabrakan dengan kehausan publik akan identitas korban, yang kemudian melahirkan victim-blaming berlabel "pansos". Argumen kuasa hukum logis: siapa yang ingin publisitas justru menutupi wajah? Namun realita menunjukkan regulasi saja tidak cukup tanpa penegakan hukum terhadap penyebar identitas korban dan pelaku teror digital.

Langkah ke LPSK dan Kementerian PPPA menandakan eskalasi perlindungan dari hukum formal ke keamanan fisik. Ini mengakui bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya mampu menjamin keamanan korban di luar ruang sidang. Yang perlu diwaspadai: apakah perlindungan LPSK dan PPPA akan berjalan efektif, atau korban justru terjebak birokrasi antar lembaga? Langkah selanjutnya yang logis adalah pengawasan ketat terhadap akun-akun pengirim teror DM dan sanksi tegas bagi pihak yang menebar identitas korban, agar hak jaga privasi tidak hanya jadi teks di undang-undang.

Meow! Tanya Nesi!
😸