KPK Usut Aliran Uang Suap HGB Summarecon, Dugaan Meluas ke Pihak Lain di ATR/BPN

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Usut Aliran Uang Suap HGB Summarecon, Dugaan Meluas ke Pihak Lain di ATR/BPN
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak lain di balik kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik akan menelusuri aliran uang sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat, termasuk empat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). Ia menegaskan penyidikan akan menerapkan prinsip follow the money untuk mengetahui apakah aliran dana berhenti pada lapisan perantara tersebut atau mengalir ke atas.

KPK membuka peluang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid berdasar keterlibatan keempat orang kepercayaannya. Budi menegaskan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk patuh pada proses penegakan hukum, termasuk dengan hadir dalam pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Sikap kooperatif dari pejabat tinggi dinilai krusial agar investigasi berjalan efektif tanpa hambatan teknis.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkapkan dalam konferensi pers Selasa (15/9) malam, delapan orang tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Empat di antaranya diduga sebagai orang kepercayaan menteri: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sisanya merupakan pejabat struktural dan pelaku bisnis: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Penuntutan hukum dibedakan per peran tersangka. Adrianto bersama Rizal Pahlevi disangkakan sebagai pemberi suap mengacu Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b KUHP Baru juncto Pasal VII angka 48 UU Penyesuaian Pidana. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Fakhry disangkakan sebagai penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a, b, dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Baru juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Penyidik saat ini menyusun strategi penyelidikan tuntas meliputi pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga upaya paksa melarang bepergian ke luar negeri. Budi mengakui tahap penyidikan masih awal namun terus berprogres, dan KPK berkomitmen memperbarui perkembangan kasus ini secara berkala demi keadilan yang transparan.

Analisis Redaksi

Kasus ini mengungkap struktur korupsi yang terorganisir dengan jelas: ada layering (pelapisan), representasi, hingga orang kepercayaan pejabat tertinggi di kementerian. Pola ini menunjukkan suap bukan sekadar transaksi individu, melainkan mekanisme sistematis untuk mengakses kekuasaan pertanahan. Fokus KPK pada aliran Rp106,3 miliar menjadi kunci; nominal besar ini sulit disembunyikan tanpa jaringan perbankan atau korporasi yang memadai, menuntut jejak forensik akuntansi yang tajam.

Posisi Nusron Wahid kini berada di ujung tanduk. Meskipun belum tersangka, keterlibatan empat orang kepercayaan sekaligus—termasuk Arif Sugiyanto yang terlibat kasus tanah lain—membuat plausibility deniability (penolakan keterlibatan yang wajar) sulit dipertahankan. Langkah logis selanjutnya adalah pemanggilan formal kepada menteri, bukan sekadar imbauan moral. Jika Nusron menolak hadir, KPK memiliki landasan hukum kuat untuk menerbitkan surat paksa hingga penetapan status tersangka, menguji keteguhan komitmen pemberantasan korupsi di era administrasi baru.

Meow! Tanya Nesi!
😸