KPK Periksa Tujuh Saksi Unsoed soal Dugaan Pungli Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi yang merupakan pejabat struktural hingga dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Polresta Banyumas, Selasa (15/9), untuk membedah mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diduga dipakai sebagai lubang pungli.
Ketujuh saksi itu hadir penuh dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). Deretan nama yang dipanggil mencerminkan tingginya struktur yang terlibat: Wakil Rektor I Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas Waluyo Handoko, serta Guru Besar FISIP Nana Sutikna.
Turut diperiksa tiga dosen dari fakultas berbeda: Mochamad Sugiyarto (Peternakan), Weda Kupita (Hukum), dan Untung Gunarto (Kedokteran). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan langsung dari serangkaian penggeledahan 9-10 September lalu yang menyasar enam lokasi — rumah ketiga wakil rektor, rumah seorang dosen, ruang Sekda Banyumas, hingga rumah guru SMA di Tasikmalaya yang diduga jadi koordinator pengepul calon mahasiswa.
Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait penitipan calon mahasiswa. Di ruang Sekda Banyumas, geledah dilakukan karena pejabat itu diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang sudah menyerahkan uang diterima di Unsoed. Sebulan sebelumnya, 23-24 Agustus, KPK sudah menggeledah enam rumah tersangka hingga gedung rektorat dan menemukan Surat Edaran KPK 2023 yang memperingatkan soal transparansi kuota dan kriteria kelulusan jalur mandiri.
Kasus ini sudah berevolusi ke tahap penetapan tersangka. Enam orang ditetapkan sejak 20 Agustus lalu: Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta — Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Semua tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta.
Analisis Redaksi
Pemeriksaan massal tujuh saksi sekaligus menandakan penyidik sedang menyusun peta hierarki keputusan di balik kebijakan penerimaan mahasiswa. Tidak sekadar mengumpulkan keterangan, KPK memvalidasi apakah Surat Edaran 2023 itu diabaikan sengaja atau justru dimanipulasi untuk menciptakan ruang gelap. Ketika wakil rektor bidang akademik, keuangan, dan perencanaan dipanggil bersamaan, sinyalnya jelas: aliran dana dan aliran keputusan diperiksa secara simultan.
Keberadaan guru SMA di Tasikmalaya sebagai koordinator pengepul memperluas cakrawala kasus ke jaringan lintas wilayah yang sudah terstruktur. Bukan lagi soal gratifikasi individu, tapi sistem pengepulan yang melibatkan pihak luar kampus. Jika BBE yang disita membuktikan koordinasi real-time antara pengepul, pejabat rektorat, hingga Sekda Banyumas, tuduhan akan melonjak dari gratifikasi ke korupsi terorganisir — ancaman hukuman jauh lebih berat.
Langkah logis selanjutnya: KPK akan menyilangkan keterangan ketujuh saksi dengan BBE dan dokumen fisik untuk membangun jejak uang. Jika ditemukan inkonsistensi — misalnya kuota jalur mandiri yang tidak transparan tapi uang masuk ke rekening tertentu — penetapan tersangka baru tidak mustahil. Mata rantai sekarang ada pada tiga pihak swasta: apakah mereka hanya perantara atau pemilik dana. Jawabannya akan menentukan apakah kasus ini berhenti di tingkat rektorat atau merambat ke jaringan politik lokal yang mendanai kampanye melalui jalur ini.


