Guru Penyelam WN China Ditangkap di Makassar, Diduga Memakan Penyu Raja Ampat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wei Shang, warga negara China yang bekerja sebagai instruktur dan guru diving di Australia, ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (14/9), setelah diduga memburu dan memakan penyu di kawasan Raja Ampat. Petugas Imigrasi langsung menahan pria berusia 30-an itu saat akan terbang ke Malaysia, setelah menerima permintaan resmi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mencegahnya keluar negeri.
Erwin Hendrawinata, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Makassar, mengungkapkan Wei Shang mengaku sebagai instruktur diving dengan sertifikasi AIDA di Australia. Namun, laporan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menunjukkan adanya dugaan pemburuan satwa laut, khususnya penyu, di wilayah Piaynemo.
Surat permohonan resmi dari Raja Ampat yang diterima Senin (14/9) menjadi dasar penangkapan. Erwin menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Sorong untuk mengawal Wei Shang ke Sorong, karena kasus tersebut berkaitan langsung dengan kawasan Raja Ampat.
“Kami hanya mengamankan saja, karena lokus kasusnya di Raja Ampat,” ujar Erwin saat ditemui, Selasa (15/9). Ia menegaskan, penangkapan dilakukan untuk mencegah Wei Shang melarikan diri sebelum penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Wei Shang, yang sebelumnya bekerja sebagai instruktur penyelam dan guru di Australia, kini akan diserahkan ke pihak berwenang di Raja Ampat. Pemerintah setempat telah mengkoordinasi dengan Imigrasi Sorong untuk memastikan proses pengawalan berjalan lancar.
Penangkapan ini menjadi bukti seriusnya Pemerintah Indonesia dalam melindungi keanekaragaman hayati di Raja Ampat, salah satu kawasan konservasi terpenting di dunia. Namun, bagaimana Wei Shang akan diadili dan apakah kasus ini akan menjadi precedent bagi pelanggaran lingkungan di masa depan, masih menjadi pertanyaan yang menanti jawaban.
Analisis Redaksi
Penangkapan Wei Shang mengungkapkan dua hal yang menarik: pertama, tourism crime semakin menjadi ancaman bagi kawasan konservasi, termasuk Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya. Kedua, koordinasi antarlembaga pemerintah, dari Raja Ampat hingga Makassar, menunjukkan sistem penegakan hukum yang mulai efektif dalam mengatasi kasus pelanggaran lingkungan.
Dari sisi hukum, Wei Shang bisa dijerat Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang menjatuhkan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Namun, tantangan terbesar kini adalah membuktikan secara hukum bahwa Wei Shang benar-benar terlibat dalam pemburuan dan pemakanan penyu, bukan hanya sebagai pelaku sekunder.
Kasus ini juga mengingatkan kita pada pentingnya pengawasan lebih ketat bagi wisatawan asing yang berkunjung ke kawasan konservasi. Apakah kebijakan baru, seperti pengawasan digital atau perpanjangan masa tinggal bagi pelaku pelanggaran, perlu dipertimbangkan? Atau, apakah Indonesia sudah siap untuk menghadapi kasus-kasus serupa di masa depan? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa diabaikan lagi.


