Demokrat: Para Ketum Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu, Opsi 4-5 Persen Menguat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengaku mendengar bahwa para ketua umum partai politik telah menggelar pertemuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Namun, pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini enggan membeberkan detail pertemuan, termasuk topik spesifik yang dibahas di dalamnya.
"Setau saya, memang komunikasi antara ketua-ketua partai sudah terjadi. Pertemuan-pertemuan di luar itu saya nggak tahu, ya," ujar Dede di kompleks parlemen, Selasa (15/9). Pernyataan ini muncul di tengah dinamika pembahasan RUU Pemilu yang kian memanas jelang akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.
Dede menyebut saat ini ada beberapa opsi materi dalam RUU Pemilu, salah satunya merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di luar itu, pihaknya juga mengkaji opsi-opsi yang disampaikan koalisi masyarakat dan para pemerhati pemilu. Menurut dia, dari sejumlah materi yang dibahas, poin perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold mulai mengerucut di angka 4-5 persen.
"Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum," katanya. Dede menilai angka tersebut paling masuk akal dan banyak dipakai negara lain. Ia menegaskan bahwa keputusan final soal angka ini masih menunggu kesepakatan politik di tingkat pimpinan partai.
Selain ambang batas parlemen, Dede mengungkap poin yang masih menjadi diskusi alot adalah terkait rekayasa konstitusional usai ambang batas presiden dihapuskan. DPR, kata dia, masih mempertimbangkan aspek efektivitas kendati ambang batas pencalonan presiden telah dihapus MK. "Saya rasa itu belum ada keputusan. Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II, sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya," kata dia.
Pernyataan Dede ini menjadi sinyal bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berlangsung di meja resmi DPR, tetapi juga melalui jalur lobi antarpimpinan partai. Sejumlah kalangan menilai pertemuan informal ini menjadi penentu arah kebijakan pemilu ke depan, terutama menyangkut dua isu krusial: ambang batas parlemen dan desain pencalonan presiden pasca-putusan MK.
Publik kini mencermati apakah angka 4-5 persen yang disebut Dede akan benar-benar menjadi kesepakatan final, atau justru berubah di menit-menit terakhir. Kepastian ini penting karena akan menentukan peta politik nasional, baik bagi partai kecil yang ingin lolos ke Senayan maupun bagi koalisi yang sedang menyusun strategi menghadapi pemilihan presiden 2024.
Analisis Redaksi
Pengakuan Dede Yusuf membuka tabir bahwa keputusan besar dalam RUU Pemilu justru lahir dari ruang-ruang nonformal antarpimpinan partai, bukan semata dari rapat resmi Komisi II. Ini pola lama yang masih bertahan: ketua umum partai memegang kunci negosiasi, sementara fraksi dan alat kelengkapan dewan tinggal menjalankan instruksi. Wajar jika Dede sebagai Wakil Ketua Komisi II hanya bisa menyebut "kisi-kisi" tanpa bisa memastikan keputusan final. Ia sendiri mengakui belum tahu apakah angka 4-5 persen sudah diputuskan.
Yang perlu diwaspadai publik adalah potensi tarik-ulur kepentingan di balik angka ambang batas parlemen. Partai-partai besar cenderung ingin mempertahankan ambang batas tinggi agar kompetitor kecil sulit masuk, sementara partai menengah dan kecil mendorong penurunan. Jika kesepakatan 4-5 persen benar terwujud, ini akan mengubah komposisi kursi DPR secara signifikan. Namun jika gagal, pembahasan bisa kembali buntu dan berujung pada keputusan sepihak yang memicu gugatan ke MK.
Langkah logis selanjutnya adalah menunggu sikap resmi pimpinan partai dalam waktu dekat, kemungkinan besar sebelum masa sidang berikutnya. Komisi II DPR akan menjadi panggung konfirmasi atas kabar pertemuan antar ketum parpol itu. Jika tidak ada kejelasan, publik berhak mempertanyakan transparansi proses legislasi yang menyangkut hajat demokrasi lima tahunan ini.


