Wamen ATR/BPN Hormati Proses Hukum OTT KPK, 8 Tersangka Ditetapkan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wamen ATR/BPN Hormati Proses Hukum OTT KPK, 8 Tersangka Ditetapkan
BAGIKAN:

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan akhirnya buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9). Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif, sekaligus meminta publik tidak berspekulasi sebelum ada keterangan resmi dari KPK.

Ossy menyampaikan itu usai rapat di Komisi II DPR. “Kementerian ATR/BPN akan juga bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Ossy, Selasa (15/9). Meski begitu, ia mengingatkan sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK. Karena itu, menurut dia, tidak etis bila pihaknya buru-buru berkomentar soal substansi perkara.

Dari sisi Kementerian ATR/BPN, Ossy memastikan koordinasi antar pimpinan terus dilakukan. Tujuannya dua: menjaga integritas institusi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah isu yang bergulir. “Kami dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” katanya.

Ossy juga berharap publik menahan diri. Ia mengaku hingga kini tidak tahu menahu soal proses pemeriksaan yang sedang berjalan. “Jadi pada posisi itu saya bisa menjawab saat ini dari sisi Kementerian ATR/BPN, tidak perlu kita membuat spekulasi ataupun kontroversi lainnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Soal pergantian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lapri, yang ikut diciduk, Ossy tak mau buru-buru. Ia menegaskan belum ada pengumuman resmi dari KPK terkait kasus tersebut. “Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, ini kan belum ada, makanya saya bilang kita bersabar,” kata dia.

Total ada 17 orang yang diamankan tim penindakan KPK. Beberapa di antaranya yang ditangkap yakni anak buah Nusron, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; dan kolega Nusron di Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. “Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang dibongkar melalui OTT tersebut. Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk dengan melakukan pemeriksaan secara intensif. Para tersangka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, para tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Mereka bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Analisis Redaksi

Pernyataan Ossy menunjukkan posisi Kementerian ATR/BPN sedang berhati-hati. Di satu sisi, institusi itu ingin terlihat kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan. Di sisi lain, ia menjaga jarak dari substansi perkara karena KPK belum merilis konstruksi lengkap. Sikap itu logis: OTT menyentuh pejabat di lingkungan pertanahan dan nama-nama yang punya jejak politik, sehingga komentar terlalu dini bisa memperluas kontroversi.

Yang perlu diwaspadai adalah dampak ke pelayanan publik. Kantor pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang disebut masuk pusaran perkara. Jika penanganan hukum berlarut, risiko gangguan administrasi pertanahan bisa muncul. Karena itu, janji Ossy soal koordinasi antar pimpinan dan pelayanan publik menjadi ukuran penting. Publik berhak memantau apakah layanan tetap jalan, bukan hanya mendengar pernyataan normatif.

Langkah berikutnya secara logis menunggu ekspose dan penetapan resmi KPK. Delapan tersangka sudah ditetapkan, tetapi konstruksi perkara, kronologi, dan peran masing-masing masih akan diumumkan. Setelah itu, publik bisa menilai apakah kasus ini berhenti di level pelaksana atau menjalar lebih jauh. Kementerian ATR/BPN juga akan diuji: apakah mampu membenahi integritas internal tanpa menunggu putusan pengadilan.

Meow! Tanya Nesi!
😸