Tito Karnavian Kucurkan Rp760 Miliar Dana BTT untuk Percepatan Penanganan Karhutla di 7 Provinsi

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Tito Karnavian Kucurkan Rp760 Miliar Dana BTT untuk Percepatan Penanganan Karhutla di 7 Provinsi
BAGIKAN:

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah untuk bergerak cepat dalam memadamkan serta mencegah perluasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing. Langkah taktis ini didukung penuh oleh pemerintah pusat melalui pengucuran tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp760 miliar yang dikhususkan bagi tujuh provinsi terdampak paling parah.

Instruksi tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Karhutla yang digelar secara virtual pada Selasa (15/9). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago guna menyelaraskan langkah pusat dan daerah dalam menghadapi ancaman asap yang mulai mengkhawatirkan.

Anggaran dukungan sebesar Rp760 miliar tersebut dialokasikan untuk memperkuat operasional penanganan di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota. Tito menegaskan bahwa ketersediaan dana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar aspek birokrasi tidak menjadi batu sandungan bagi tim di lapangan yang sedang bertaruh nyawa memadamkan api.

Demi memastikan dana tersebut tidak tertahan di kas daerah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan antar-daerah. Tito meminta para gubernur dan bupati di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai landasan hukum penggunaan BTT.

Selain urusan logistik, Tito menaruh perhatian serius pada celah hukum di tingkat lokal yang masih membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat umum dan tidak sinkron dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Analisis Redaksi

Kucuran dana BTT sebesar Rp760 miliar ini adalah sinyal kuat bahwa Jakarta tidak ingin lagi melihat penanganan karhutla terhambat oleh alasan klasik 'ketiadaan anggaran'. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada kecepatan eksekusi di birokrasi daerah. Penerbitan Perkada seringkali menjadi lubang jarum yang memperlambat serapan dana, padahal api tidak bisa menunggu selesainya urusan administratif di atas meja kerja pejabat daerah.

Hal yang perlu diwaspadai adalah konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Sorotan Mendagri terhadap Perda yang masih 'longgar' menunjukkan adanya ego sektoral atau tekanan kepentingan ekonomi di daerah yang berbenturan dengan agenda kelestarian lingkungan nasional. Jika revisi Perda ini tidak segera dilakukan, maka anggaran sebesar apa pun hanya akan habis untuk memadamkan api, tanpa pernah menyentuh akar masalah pencegahannya.

Meow! Tanya Nesi!
😸