KPK Tangkap Tangan Adrianto Pitojo Adhi dan 16 Orang Lain dalam Operasi ATR/BPN
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9). Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. Total 17 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut, termasuk pejabat kunci di BPN dan tokoh politik.
Konfirmasi resmi mengenai penangkapan Adrianto Pitojo Adhi disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis pada Selasa (15/9). "Benar," ujar Budi, mengonfirmasi bahwa nama executives perusahaan properti besar tersebut masuk dalam daftar pihak yang dijebloskan ke sel tahanan setelah ditangkap langsung saat melakukan transaksi atau pertemuan terindikasi korupsi.
Daftar Pejabat dan Tokoh Politik yang Terjerat
Selain Adrianto Pitojo Adhi, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Dari sisi eksternal pemerintah, KPK juga menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Berdasarkan informasi internal KPK yang dihimpun, Fahd dan Arif memiliki keterkaitan kepentingan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keterkaitan ini menjadi fokus utama penyidik dalam melacak jaringan aliran dana dan pengaruh yang digunakan untuk memuluskan perizinan pertanahan.
Amanatnya Barang Bukti Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam operasi yang dilakukan secara tertutup, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing (Valas) ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai lebih dari 20 unit.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," jelas Budi pada Senin malam. Angka ini mencerminkan skala dugaan gratifikasi yang melibatkan para pejabat publik dan pihak swasta dalam kasus pengurusan HGB di Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Summarecon Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi penangkapan direksinya. Sementara itu, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sebelum harus menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Agung atau mengajukan surat permohonan penahanan lebih lanjut.


