KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Suap HGB Bogor, 8 Tersangka Ditahan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Suap HGB Bogor, 8 Tersangka Ditahan
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai total Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). OTT itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan orang-orang di internal kementerian. Fakta itu diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Taufik menyebut, Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar. Rincian uang tunai itu tersebar di beberapa lokasi. Di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, tim menemukan uang dalam beberapa koper berwarna merah berisi pecahan rupiah dan valuta asing: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia).

Selain di rumah Arif, KPK mengamankan uang tunai di rumah Rizal Pahlevi, seorang swasta, sejumlah Rp896 juta. Di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi, ditemukan Rp8 juta. Sementara di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, KPK menyita Rp49,5 juta. Seluruh temuan itu melengkapi total barang bukti Rp106,3 miliar yang diumumkan KPK.

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK lalu melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Taufik mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Analisis Redaksi

Angka Rp106,3 miliar bukan sekadar catatan barang bukti. Sebaran uang di beberapa rumah, termasuk dalam koper merah di kediaman orang kepercayaan menteri, menunjukkan pola penerimaan yang diduga berlapis dan tidak tunggal. KPK menyebut OTT ini terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi. Dari fakta itu, publik bisa membaca bahwa persoalan pertanahan kembali menjadi titik rawan korupsi karena melibatkan izin, status hak, dan kepentingan korporasi properti.

Penetapan delapan tersangka, mulai dari pejabat kantor pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, hingga presiden direktur perusahaan terbuka, memperlihatkan kasus ini tidak berhenti di satu meja. Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron membuat ruang penyidikan berpotensi melebar ke internal kementerian. Namun, arah perluasan itu tetap harus berpijak pada bukti, bukan sekadar asumsi. Penahanan 20 hari pertama menjadi fase krusial untuk menguji keterangan para tersangka dan menelusuri aliran uang.

Yang perlu diwaspadai publik adalah bagaimana KPK menjaga transparansi di tengah kasus yang menyentuh pejabat dan korporasi besar. Pengungkapan rincian barang bukti, pasal yang disangkakan, dan status penahanan adalah langkah awal. Ke depan, uji publik terletak pada kemampuan penyidik membongkar siapa memberi, siapa menerima, dan untuk kepentingan apa uang sebesar itu disiapkan. Jika aliran itu terang, kasus ini bisa menjadi pukulan serius bagi tata kelola pertanahan; jika kabur, kepercayaan pada pemberantasan korupsi kembali dipertaruhkan.

Meow! Tanya Nesi!
😸