KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Baja Lapis Seng China: 81% Impor dari Tiongkok Mengancam Industri Dalam Negeri
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi meluncurkan penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng (BJLS) asal China yang mencapai 2,07 juta ton atau 81% dari total impor global Indonesia sepanjang 2023-2025, menimbulkan kerugian signifikan bagi produsen lokal.
Penyelidikan ini menjadi tanggapan langsung atas permohonan dua pengusaha besar, PT Tata Metal Lestari dan PT ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia, yang mengklaim industri dalam negeri terancam oleh praktik dumping dari Tiongkok. Ketua KADI, Frida Adiati, mengungkapkan bahwa āhasil kajian awal menunjukkan adanya peningkatan impor BJLS China yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi produsen lokalā.
Data KADI menunjukkan bahwa dari total impor BJLS Indonesia sebesar 2,56 juta ton selama tiga tahun terakhir, 81% berasal dari China, dengan nilai ekspor yang jauh di bawah harga pasar domestik. Produk yang menjadi target penyelidikan mencakup delapan kode HS, termasuk 7210.49.11 hingga 7225.99.90, yang meliputi berbagai jenis baja lapis seng dan galvanized.
Waktu penyelidikan ditetapkan maksimal 12 bulan, dapat diperpanjang hingga 18 bulan jika diperlukan, berdasarkan PP No. 34/2011 tentang antidumping. Sebelum penyelidikan dilaksanakan, KADI telah menginformasikan semua pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah China di Indonesia dan Kedutaan Besar RI di Beijing, serta memberikan kesempatan bagi importir dan produsen China untuk memberikan keterangan.
Langkah ini tidak hanya menjadi sorotan industri baja lokal, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan industri manufaktur di tengah arus impor yang tidak terkontrol. PT Tata Metal Lestari, salah satu perusahaan yang mengajukan permohonan, telah mengeluarkan pernyataan bahwa ādumping ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga ribuan pekerja di pabrik baja di seluruh Indonesiaā.
Penyelidikan ini juga menandai upaya KADI untuk menguatkan kebijakan proteksi industri setelah beberapa tahun impor bebas yang semakin membengkak. Namun, beberapa analis menilai bahwa tanpa langkah-langkah pendukung seperti pengembangan teknologi lokal atau subsidi produksi, industri baja Indonesia masih rentan terhadap kompetisi dari luar negeri.
Analisis Redaksi
Penyelidikan antidumping ini bukan hanya tentang angka-angka impor, melainkan tentang survival industri yang semakin terancam. Data KADI yang menunjukkan 81% dominasi impor dari China bukan hanya permasalahan ekonomi, tetapi juga masalah keberlanjutan. Industri baja lokal, yang sudah melalui krisis sebelumnya, kini kembali dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana bertahan di tengah arus impor yang lebih murah namun tidak adil.
Langkah KADI ini juga mengungkapkan kelemahan regulasi perdagangan yang selama ini dianggap fleksibel. Meskipun PP No. 34/2011 memberikan kerangka hukum yang kuat, implementasinya tergantung pada kecepatan dan ketelitian dalam pengumpulan bukti. Jika bukti dumping tidak cukup kuat, industri lokal justru akan kehilangan peluang untuk beradaptasi. Sebaliknya, jika bukti terbukti, maka bea antidumping yang akan ditetapkan harus seimbangātidak terlalu tinggi sehingga membebani konsumen, namun cukup untuk melindungi produsen.
Yang lebih penting, penyelidikan ini harus menjadi awalan untuk reformasi lebih luas dalam industri baja. Indonesia telah memiliki potensi besar dalam produksi baja, namun selama ini tergantung pada impor mentah dan teknologi yang belum optimal. Jika hanya bergantung pada antidumping, industri ini akan tetap rentan. Solusi jangka panjang adalah pengembangan rantai pasok lokal, investasi dalam teknologi pengolahan baja, dan dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang konsisten. Tanpa itu, bahkan antidumping terbaik pun tidak akan mampu menyelamatkan industri ini dari ancaman yang lebih besar: kehilangan daya saing secara permanen.


