Heboh! 29 Kg Emas Ilegal Disita di 4 Bandara RI, Nilainya Rp73 M
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Jakarta, CNBC Indonesia -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal oleh beberapa warga negara asing di empat bandara Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan pada periode 5-14 September 2026, pihaknya sudah mengamankan emas ilegal sebanyak 29 kg dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp73,3 miliar.
"Pada periode 5 sampai dengan 14 September 2026, Bea dan Cukai telah mengamankan emas ilegal berbagai jenis dengan total berat kurang lebih dari 29 kilogram pada tempat atau empat bandara internasional, dengan perkiraan nilai barang mencapai kurang lebih Rp73,3 miliar," kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Adapun keempat bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Kualanamu Medan.
Secara rinci, untuk penindakan di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai berhasil mengamankan lima keping emas berbentuk batangan (cast bar) dengan berat bruto mencapai 5.026,5 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar.
Sedangkan di Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai berhasil mengamankan 14 keping emas berbentuk batangan seberat 10.418,3 gram.
Sementara di Bandara Sam Ratulangi, Bea Cukai berhasil menggagalkan 19 bungkus serbuk emas seberat 5.721 gram dan 4 keping emas berbentuk perhiasan kalung dan gelang seberat 1.361 gram.
Adapun di Bandara Kualanamu, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan empat keping benda logam diduga emas seberat 1.522 gram.


