Bos MIND ID Ungkap Pemicu Pembakaran Kantor PT Timah di Belitung
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Direktur Utama Holding Industri Pertambangan MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, mengungkapkan insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung pada 7 Agustus 2026 dipicu keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana. Pengungkapan itu disampaikan Maroef dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (15/9/2026).
"Seperti yang telah Bapak Ibu ketahui pada tanggal 7 Agustus 2026 yang lalu, telah terjadi insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung. Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," kata Maroef.
Maroef menyebut hal ini terjadi lantaran kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di wilayah Belitung telah habis terpakai. Sementara di sisi lain kegiatan jasa pertambangan masih terus berlangsung.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, MIND ID bersama PT Timah Tbk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung.
Maroef menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam beleid anyar tersebut. Salah satunya terkait perbaikan tata kelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah. Selain itu, aturan tersebut mengatur jangka waktu percepatan penguatan tata kelola, ketentuan perolehan komoditas timah dari luar wilayah izin usaha pertambangan PT Timah, serta ketentuan produksi di atas kuota RKAB, khususnya untuk wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.
"Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak," katanya.
Dampak bagi publik Belitung tidak bisa diabaikan. Ketika pembayaran jasa pertambangan tersendat, masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari kegiatan itu menghadapi ketidakpastian. Insiden pembakaran menjadi sinyal bahwa persoalan kuota RKAB dan realisasi kegiatan lapangan harus segera diselaraskan agar ketegangan sosial tidak meluas.
Analisis Redaksi
Insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tidak berhenti pada angka produksi atau kuota RKAB. Ada dimensi sosial yang melekat: pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat. Ketika kuota RKAB habis sementara kegiatan jasa pertambangan terus berjalan, terjadi ketidaksesuaian yang bisa memicu keresahan. Pemerintah merespons dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2026, tetapi respons regulasi baru bermakna jika implementasinya cepat dan transparan.
Yang perlu diwaspadai adalah jarak antara aturan dan pelaksanaan. Perpres memberi dasar hukum untuk perbaikan tata kelola WIUP, percepatan penguatan tata kelola, perolehan komoditas timah dari luar WIUP, serta produksi di atas kuota RKAB khusus Belitung. Namun, tanpa koordinasi yang rapi antara MIND ID, PT Timah Tbk, pemerintah, dan masyarakat, potensi gesekan bisa tetap terbuka. Publik berhak mendapat penjelasan soal pembayaran jasa pertambangan yang tertunda.
Langkah selanjutnya yang logis adalah memastikan percepatan perbaikan tata kelola berjalan sesuai jangka waktu, sekaligus membuka jalur komunikasi yang jelas dengan warga. Jika kuota RKAB dan kegiatan lapangan kembali selaras, manfaat operasi timah bisa dirasakan lebih luas. Sebaliknya, jika persoalan pembayaran tidak tuntas, risiko sosial di Belitung bisa berulang.


