Atalarik Syach: 10 Tahun Berjuang Tanpa Keadilan, Sengketa Tanah Pekansari Masih Berkeping-keping
Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

Atalarik Syach datang ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI Selasa (15/9/2026) bukan sebagai bintang layar, melainkan sebagai warga negara yang telah terperosok dalam sengketa tanah selama lebih dari satu dekade, dengan ratusan kejanggalan yang ia duga terlibat dalam proses hukum yang melilitnya sejak 2015.
Di hadapan anggota Komisi III, aktor senior yang telah membangun rumah dan mengantongi sertifikat tanah di Desa Pekansari, Cibinong, sejak 2000 hingga 2003, menyampaikan cerita yang miris: dari pembelian lahan yang dimulai sejak 1999 hingga kekejaman eksekusi pengosongan yang melampaui batas.
“Saya tidak pernah mengenal Dede Tasno, bahkan keluarga dan tetangga di kampung tidak tahu siapa dia,”
ungkap Atalarik dengan nada yang menggelegar. Ia menuduh majelis hakim PN Cibinong tidak turun langsung ke lokasi saat descente pada 2015, serta eksekusi pengosongan yang dilakukan jurusita PN Cibinong melampaui objek sengketa: rumah saudaranya yang tidak terlibat dalam gugatan pun dibongkar, sementara SHM-SHM miliknya yang tak pernah digugat ikut direbut.
Riwayat tanah yang dimulai sejak 1999 dengan pembelian dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah kini berujung pada kekurangan hak konstitusional, karena Atalarik tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum sejak gugatan perdata yang diajukan Dede Tasno pada 2015.
“Melihat rumah saudara saya yang punya anak tujuh terpaksa ngontrak, saya merasa kekejaman hukum telah melampaui batas,”
kata Atalarik sambil menatap anggota dewan dengan mata yang penuh frustrasi. Ia juga mengungkapkan kejanggalan lain: saat eksekusi, pagar yang dibangun oleh pihak lain melindungi SHM-SHM miliknya, padahal tidak ada putusan hukum yang mengikatnya.
Analisis Redaksi
Kasus Atalarik Syach bukan hanya tentang sengketa tanah, melainkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kejanggalan yang dia ungkap—mulai dari descente yang tak langsung ke lokasi hingga eksekusi yang melampaui objek—menunjukkan potensi korupsi dan pelanggaran prosedur yang perlu ditelusuri lebih dalam. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, akan menjadi surat kabar buruk bagi warga yang berjuang melawan penguasaan tanah yang tidak adil.
Langkah selanjutnya yang logis adalah penyelidikan internal terhadap PN Cibinong serta penguatan mekanisme pengaduan publik agar kasus serupa tidak berulang. Komisi III DPR RI harus tegas menuntut kejelasan hukum bagi Atalarik, karena 10 tahun sudah cukup lama untuk menunggu keadilan.
Apakah ini hanya kasus individu, atau gejala lebih besar dalam sistem peradilan Indonesia? Pertanyaan ini harus segera terjawab, sebelum kasus-kasus serupa menimbulkan keengganan masyarakat untuk berurusan dengan hukum.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

My Chemical Romance Prioritaskan Riset Studio, Konser 2027 Ditinggalkan demi Album Baru

H-4 Konser BIGBANG di Bangkok: iMe Thailand Tetapkan Syarat Ketat & Ceklis Barang Wajib untuk Penggemar

Laporan TPKS Betrand Peto Resmi Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum: Ini Justru Memperjelas Positioning Hukum
