Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sulsel Larang Isi BBM Subsidi Jika Indikator Masih di Atas 1 Bar, Berlaku Ganjil-Genap

OtomotifSiska AmeliaSiska AmeliaSumber: CNN Otomotif
Siska Amelia
Siska Amelia
Rider & Reviewer

Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

Sulsel Larang Isi BBM Subsidi Jika Indikator Masih di Atas 1 Bar, Berlaku Ganjil-Genap
BAGIKAN:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan aturan ketat baru bagi pengendara kendaraan pribadi yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU. Mulai 13 September 2026, pengisian hanya diperbolehkan jika indikator bahan bakar di odometer telah menunjuk angka 1 bar ke bawah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tanggal 12 September 2026. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean panjang yang melumpuhkan aktivitas di sejumlah SPBU, termasuk di Kota Makassar, serta mencegah panic buying dan pengisian berulang (top-up) yang tidak perlu.

Sistem Ganjil-Genap dan Jadwal Khusus Kendaraan Besar

Selain batasan indikator tangki, Pemprov Sulsel menerapkan sistem ganjil-genap berbasis nomor plat kendaraan untuk periode 13–20 September 2026. Kendaraan plat ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan plat genap pada tanggal genap.

Untuk kendaraan besar seperti truk dan bus, jadwal pengisian dialihkan ke malam hari, mulai pukul 21.00 WITA hingga 06.00 WITA. Langkah ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih jam operasional siang yang sering memicu kemacetan parah di jalur utama.

Pengawasan Ketat dan Upaya Pasokan

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan akan melibatkan aparat penegak hukum—Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub kabupaten/kota—untuk menyisir pelanggaran, termasuk aliran BBM subsidi ke distributor ilegal atau industri non-peruntukan. Pemprov juga meminta PT Pertamina Patra Niaga memaksimalkan operasional lapangan: menambah petugas nozel, fasilitas modular SPBU, serta mengamankan stok dan menambah kuota BBM untuk wilayah Sulsel.

Sebagai reviewer otomotif, aturan "1 bar" ini secara teknis cukup aman bagi mayoritas mobil modern yang memiliki sisa jarak tempuh (DTE) rata-rata 50–80 km saat indikator menyentuh batas tersebut, asalkan pengendara tidak mengabaikan peringatan awal low fuel warning yang biasanya muncul di 2 bar. Kunci utamanya: jangan biarkan pompa bensin "mengisap udara" karena bisa merusak pompa bahan bakar in-tank yang mahal diganti.

Meow! Tanya Nesi!
😸