Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak: Hakim PN Jakarta Selatan Menolak Permohonan Penyelidikan Kembali
Budi Santoso
Editor
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak sepenuhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan ini mengajukan pemeriksaan ulang atas upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terbit.


