Dendam Sebelas Tahun: Pemuda Surabaya Habisi Pembunuh Ibunya di Sampang

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Dendam Sebelas Tahun: Pemuda Surabaya Habisi Pembunuh Ibunya di Sampang
BAGIKAN:

Aparat Kepolisian Resor Sampang meringkus AN (27), seorang pemuda asal Surabaya yang nekat menghabisi nyawa M Hasan (53), seorang nelayan asal Desa Banjar Tabulu. Aksi pembunuhan sadis ini terjadi di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura, dan dilatarbelakangi oleh dendam kesumat yang membara selama sebelas tahun setelah ibu kandung pelaku tewas dianiaya oleh korban pada tahun 2015 silam.

Meskipun Hasan telah menyelesaikan masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan atas kasus penganiayaan tersebut, hal itu rupanya tidak menyurutkan amarah AN. Begitu mendengar kabar kebebasan Hasan, pemuda tersebut segera menyusun rencana matang untuk melakukan aksi balas dendam.

Perencanaan Matang dan Pengintaian Selama Sebulan

Sebelum melancarkan aksinya, AN diketahui telah mempelajari seluruh aktivitas harian korban secara mendetail selama kurang lebih satu bulan. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan bahwa pelaku memantau rutinitas korban mulai dari pekerjaannya sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi bersandar, hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya.

Puncak dari pengintaian tersebut terjadi ketika AN melihat sepeda motor korban terparkir di dekat dermaga pada malam hari. Dengan sabar, pelaku menunggu Hasan yang tengah melaut hingga dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat Hasan berjalan menuju motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan, AN tiba-tiba menyerang dari arah belakang. Menggunakan sebilah celurit sepanjang 33 cm, pelaku melayangkan sabetan secara membabi buta ke arah kepala dan punggung korban hingga korban roboh bersimbah darah dalam posisi tengkurap.

Penangkapan Cepat dan Ancaman Hukuman Mati

Setelah melakukan aksi keji tersebut, AN langsung melarikan diri. Warga setempat yang menemukan korban sempat berupaya memberikan pertolongan, namun nyawa Hasan tidak dapat diselamatkan akibat luka parah yang dideritanya. Kasus ini kemudian segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sampang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap AN pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, atau hanya berselang tujuh jam setelah aksi kejahatannya terungkap.

Kini, AN harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam regulasi hukum pidana terbaru.

"Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Meow! Tanya Nesi!
😸