Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah Mulai 2027, Beban APBD Terpangkas

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah Mulai 2027, Beban APBD Terpangkas
BAGIKAN:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan strategis pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat, yang mulai berlaku bertahap pada Januari 2027. Langkah ini dirancang untuk meringankan beban fiskal daerah yang selama ini menanggung belanja pegawai.

Dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9), Purbaya mengungkapkan pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. "Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," jelasnya.

Skema Pengalihan Bertahap

Selain konversi status, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran gaji bagi PPPK di lingkungan pemda yang masih menggunakan anggaran daerah. Para PPPK tersebut akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan pembayaran gaji yang dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan," ujar Purbaya.

Kebijakan ini secara fundamental mengubah struktur fiskal daerah. Dengan dialihkannya sebagian belanja pegawai ke APBN, ruang fiskal pemda akan lebih longgar untuk dialokasikan pada program pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya. Namun, perlu dicermati implikasinya terhadap desentralisasi fiskal dan potensi moral hazard di tingkat daerah, mengingat pengelolaan pegawai kini semakin terpusat.

"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," tutup Purbaya menegaskan dampak positif kebijakan ini terhadap APBD.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸