Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kemenhub Bongkar Alasan Kapal Ferri Menolak Angkut Mobil Listrik: Soal Standar Keselamatan, Bukan Larangan

OtomotifDoni SuryaDoni SuryaSumber: CNN Otomotif
Doni Surya
Doni Surya
Reviewer Mobil

Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Kemenhub Bongkar Alasan Kapal Ferri Menolak Angkut Mobil Listrik: Soal Standar Keselamatan, Bukan Larangan
BAGIKAN:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada larangan resmi bagi kapal ferri mengangkut kendaraan bermotor listrik (KBL). Penolakan yang dialami pengendara di lapangan murni disebabkan ketidaksediaan operator memenuhi standar keselamatan ketat yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 12 Tahun 2024.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, mengakui masih banyak keluhan pengguna jasa terkait penolakan pengangkutan armada berbasis baterai. "Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," ucapnya, Jumat (13/9).

Aturan Ketat: Penempatan di Open Deck & Baterai Maksimal 50%

SE tersebut mengatur protokol teknis yang spesifik dan non-negotiable bagi kapal yang hendak mengangkut unit EV. Poin-poin kritisnya meliputi:

  • Zona Penempatan Wajib: Unit KBL dilarang keras ditempatkan di car deck bagian bawah (enclosed deck). Harus berada di open deck (dek terbuka) untuk memastikan sirkulasi udara optimal dan memudahkan evakuasi darurat.
  • Batas State of Charge (SoC): Kapasitas baterai dikunci maksimal 50%. Langkah ini berfungsi menurunkan energi tersimpan yang berpotensi memicu thermal runaway saat perjalanan.
  • Mitigasi Khusus Baterai: Kapal wajib menyematkan alat pemadam dan sistem mitigasi kebakaran yang kompatibel dengan karakteristik kebakaran baterai lithium-ion (Kelas D), bukan sekadar APAR standar.

Samsuddin menegaskan penolakan operator bukan kekejaman, melainkan keterbatasan infrastruktur kapal. "Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi," tuturnya.

Menuju Payung Hukum Lebih Kuat: Dari SE ke Peraturan Menteri

Mengantisipasi boom penjualan EV dan mobilitas mudik lintas pulau, Kemenhub merencanakan penguatan hierarki regulasi. Tahap selanjutnya adalah menerbitkan Keputusan Dirjen (SK Dirjen) hingga Peraturan Menteri (Permenhub) agar sanksi bagi operator pelanggar lebih berdaya guna.

Namun, timeline pasti belum ditentukan. Pemerintah masih menunggu kerangka teknis final dari International Maritime Organization (IMO) yang saat ini masih berupa guidance umum. Sinkronisasi dengan standar internasional krusial agar regulasi nasional tidak bertentangan dengan protokol kelautan global.

Konteks Teknis: Bagi pecinta otomotif, ini bukan sekadar birokrasi. Kebakaran baterai EV di ruang tertutup kapal (enclosed space) menghasilkan gas toksik (fluorida hydrogen) dan panas ekstrem yang sulit dipadamkan konvensional. Mewajibkan open deck dan SoC 50% adalah mitigasi nyata terhadap risiko thermal runaway yang bisa mengancam keselamatan penumpang dan kru seluruhnya.

Sementara menunggu regulasi bermutasi jadi Permenhub, calon penyeberang EV diimbau memastikan SoC baterai di bawah 50% dan berkoordinasi dini dengan operator pelabuhan untuk memastikan ketersediaan slot open deck.

Pertanyaan Terkait

Q: Apakah benar ada larangan pemerintah mengangkut mobil listrik naik kapal?
A: Tidak. Kemenhub menegaskan tidak ada larangan. Penolakan berasal dari operator yang belum memenuhi syarat keselamatan di SE Dirjen Perhubungan Laut No 12/2024.

Q: Apa syarat teknis utama agar mobil listrik boleh naik kapal?
A: Harus ditempatkan di open deck (bukan car deck bawah), baterai maksimal 50% (SoC), dan kapal wajib punya alat pemadam/mitigasi khusus kebakaran baterai lithium-ion.

Q: Kapan aturan ini jadi Peraturan Menteri yang mengikat lebih keras?
A: Belum ada target waktu pasti. Kemenhub masih menunggu panduan teknis final dari IMO (International Maritime Organization) untuk sinkronisasi standar global.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ