DPR: Banyak Koruptor Tak Takut Dipenjara Akibat Lemahnya Pengawasan

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR: Banyak Koruptor Tak Takut Dipenjara Akibat Lemahnya Pengawasan
BAGIKAN:

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sudirta, mengungkapkan realitas mengejutkan terkait lemahnya penegakan hukum bagi pelaku rasuah di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (14/9), ia membeberkan bahwa para koruptor saat ini tidak lagi merasa gentar menghadapi hukuman penjara karena sistem pengawasan yang keropos dan mudah dimanipulasi.

Menurut Wayan, fenomena narapidana kasus korupsi yang hidup bebas di luar lembaga pemasyarakatan bukanlah rahasia lagi. Ia mendapati temuan di lapangan di mana terpidana korupsi yang seharusnya mendekam di balik jeruji besi justru tinggal di rumah kos dekat penjara dan menikmati kebebasan selayaknya masyarakat umum.

Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Menanggapi celah hukum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Wayan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi para pelaku kejahatan kerah putih, sekaligus mendukung penuh wacana pemiskinan koruptor melalui pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal.

Kendati mendukung tindakan tegas berupa perampasan harta hasil kejahatan, Wayan mengingatkan pentingnya aspek perlindungan hukum yang berimbang. Undang-undang yang berlaku kelak tidak boleh memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang, serta wajib menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan pembelaan secara maksimal di muka hukum.

Antisipasi Politisasi Hukum

Selain menyoroti efektivitas penindakan di dalam negeri, legislator asal Bali tersebut juga memberikan peringatan keras agar instrumen perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Ia mencontohkan kasus di Rusia, di mana seorang pengusaha kuat harus kehilangan seluruh harta kekayaannya dan dimiskinkan semata-mata karena mengambil posisi sebagai kelompok oposisi pemerintah.

Pengalaman empiris dari negara lain tersebut, lanjut Wayan, harus menjadi pelajaran penting bagi pembentuk undang-undang di Indonesia agar merumuskan pasal-pasal yang ketat dan objektif. Dengan demikian, regulasi baru ini murni menyasar pelaku kejahatan korupsi tanpa terseret kepentingan kekuasaan atau politisasi hukum yang dapat mencederai prinsip keadilan.

Meow! Tanya Nesi!
😸