Dirut Konsultan Tambang Tersangka Penggelapan Pajak Rp 3,3 Miliar, DJP Limpahkan ke Kejari
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Direktur Utama PT GR, ADW, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari kliennya, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,32 miliar.
PT GR merupakan perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan ini tercatat memungut PPN dari sejumlah pelanggan atas penyerahan jasa kena pajak dengan nilai transaksi mencapai Rp 38,42 miliar untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024.
Modus Operandi dan Penggunaan Dana
Alih-alih menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, dana tersebut justru diduga digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, membayar pemasok, hingga melunasi utang usaha. Tersangka juga diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang senilai Rp 2 miliar. Uang sitaan ini nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka.
Ancaman Hukuman dan Dampak Bisnis
Atas perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan jasa penunjang sektor pertambangan bahwa pengelolaan arus kas yang mengandalkan dana pajak adalah pelanggaran serius. Selain berisiko pidana, praktik ini merusak tata kelola perusahaan dan kepercayaan investor, terutama di tengah pengawasan ketat DJP terhadap kepatuhan sektor ekstraktif.
Pertanyaan Terkait
Apa itu P-21?
P-21 adalah surat pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga tahap penyidikan dinyatakan selesai dan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Apa sanksi maksimal untuk ADW?
ADW terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar, sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

JB Syariah Klarifikasi Dugaan Hilangnya 2,2 Kg Emas Nasabah: Tak Ada Fasilitas Deposito, Sempat Gadai Lunas Sejak 2013

Direktur Utama Blue Bird Borong 675.800 Saham BIRD Senilai Hampir Rp1 Miliar untuk Perkuat Pengendalian

Emtek Resmikan Penjualan Saham Indopay Merchant Services, Fokus Optimalisasi Portofolio Investasi
